jpnn.com - JAKARTA - KPK kembali gagal memeriksa saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Komjen Budi Gunawan. Hari ini, Senin (26/1), tiga orang saksi yang dipanggil kembali memilih tidak hadir.
Ketiga saksi itu yakni, dosen utama STIK Lemdikpol Kombes Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji, dan Direktur Tindak Pidana Umum Barekskrim Polri Brigjen Herry Prastowo. Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua bagi ketiganya.
BACA JUGA: Poros Muda Golkar Sarankan Budi Gunawan Tiru Langkah BW
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Brigjen Herry telah mengirimkan surat keterangan terkait ketidakhadirannya.
"Brigjen Herry Prastowo mengirimkan surat memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi," kata Priharsa tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan "tugas operasi".
BACA JUGA: Yorrys: Proses Hukum, Yang Kalah tak Akan Diam
Kombes Ibnu Isticha juga telah memberi keterangan kepada pihak penyidik. Menurut Priharsa, dia beralasan tengah mendampingi mahasiswa S3.
"Untuk saksi Kompol Sumardji, jadwal pemeriksaannya seharusnya Selasa (27/1) besok," lanjut Priharsa
BACA JUGA: 3 Menteri Ini Dinilai Tak Lulus Ujian, Jokowi Layak Mengganti
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya mengambil langkah tegas jika para saksi tidak kooperatif. Termasuk pemanggilan paksa jika masih tidak hadir setelah pemanggilan ketiga.
"Sesuai dengan prosedur hukum acaraa, ada mekanisme prosedural," kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Secara total, KPK telah memanggil enam perwira dan mantan perwira Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Budi Gunawan. Selain ketiga saksi yang dipanggil kembali hari ini, KPK juga telah memanggil Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Andayono, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto dan mantan Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.
Namun, sejauh ini dari ketiga nama itu, hanya Syahtria yang telah menjalani pemeriksaan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan BW Dianggap Cukup, Berkas Dikebut
Redaktur : Tim Redaksi