jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Rabu (30/3).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan saksi yang dirilis KPK, Jemmy menjabat Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat.
BACA JUGA: Demokrat Ingatkan KPK Soal Pemanggilan Andi Arief
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Jemmy dipanggil sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka AGM.
Sebelumnya, KPK juga menjadwal pemeriksaan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada Senin (28/3).
BACA JUGA: Dokter Terawan yang Dipecat IDI Masih Bisa Praktik?
Namun, Andi Arief yang bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut mengaku belum mendapat surat pemanggilan.
Ali Fikri memastikan KPK bakal memanggil ulang elite Demokrat itu. Dia juga memperingatkan anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Demokrat itu untuk kooperatif.
BACA JUGA: Detik-Detik Oknum Satpol PP Surabaya Menggagahi Mbak DA di Tempat Karaoke, Terekam CCTV
"Kami mengingatkan kepada saksi ini (Andi Arief, red) untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)," ujar Ali.
Sejauh ini KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atas lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Kelima tersangka penerima suap itu ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH).
Lalu, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara seorang tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ), dari pihak swasta yang berkas penyidikannya telah rampung.
KPK juga telah melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan Achmad Zuhdi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke
Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam