jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II Mulyadi terkait dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo.
"Yang bersangkutan diperiksa dengan pengadaan pekerjaan pekerjaan Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/10).
BACA JUGA: Nama Terminal II Bandara Soetta Diganti, PDIP Protes Keras ke Angkasa Pura II
Febri melanjutkan, Mulyadi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara.
Selain itu, KPK juga memanggil Vice President of Operation dan Business Development PT Angkasa Pura Propertindo Pandu Mayor. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Darman.
BACA JUGA: Kembangkan Kasus Suap Proyek BHS Bandara, KPK Jerat Dirut PT INTI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Dirut PT INTI) Darman Mappangara alias DMP sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).
Penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.
"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan Penyidikan baru dengan tersangka DMP," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Menurut Febri, Darman bersama Taswin diduga menyuap Andra untuk mengawal proyek BHS bisa dimenangkan oleh PT INTI. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.
Tak hanya itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp 75 miliar serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga