Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi

Selasa, 27 Oktober 2020 – 13:53 WIB
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap saat menjadi saksi pada persidangan atas Irman dan Sugiharto dalam perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Selasa (27/10), lembaga antirasuah itu memeriksa mantan legislator Golkar Chairuman Harahap sebagai saksi bagi eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Chairuman Mengaku Bersih dari Duit e-KTP

Chairuman merupakan legislator di Komisi II DPR 2009-2014 saat proyek e-KTP direncanakan dan dibahas. Adapun Isnu adalah ketua konsorsium PNRI yang menjadi pelaksana proyek Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

"Chairuman Harahap, anggota DPR RI 2009-2014 akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BACA JUGA: Korupsi E-KTP: Irman Divonis Tujuh Tahun, Sugiharto Lebih Ringan

Sebelumnya nama Chairuman disebut dalam surat dakwaan kepada dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Politikus asal Sumatera Utara itu disebut kecipratan uang Rp 26 miliar dan USD 584 ribu untuk memuluskan proyek e-KTP.

Namun, Chairuman membantahnya. Mantan jaksa itu mengaku tak pernah menerima uang sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan bagi terdakwa e-KTP.

BACA JUGA: Chairuman: e-KTP Cegah Identitas Ganda

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto. Peneliti yang membongkar kejanggalan konsorsium pelaksana proyek e-KTP itu juga menjadi saksi bagi Isnu.

"Saksi Gembong Satrio Wibowanto akan diperiksa untuk tersangka ISE," kata Ali.(mcr3/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler