jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Chairuman Harahap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1). KPK memeriksa anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu dalam kasus rasuah e-KTP.
Chairuman menjadi saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Nama mantan jaksa itu pernah disebut menerima uang Rp 26 miliar dan USD 584 ribu terkait perencanaan proyek e-KTP.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Fredrich Daftar Praperadilan di PN Jaksel
Namun, Chairuman merasa bersih dari uang e-KTP. “Kalau saya enggak pernah terima ya," katanya di KPK, Rabu (17/01) sore.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini hanya pengulangan dari tersangka-tersangka sebelumnya. Chairuman pun mengaku tak mengenal Anang.
BACA JUGA: Mbak Rita Bakal Lebih Lama di Tahanan KPK
“Berita acara yang lalu ini untuk tersangka Anang. Saya tidak mengenal sama Anang,” tegasnya.
Bahkan, Chairuman yang pernah memimpin Komisi II DPR menepis anggapan bahwa dirinya sering dilibatkan dalam pembahasan proyek e-KTP, termasuk dalam pertemuan di SCBD, Jakarta Selatan, sekitar Juni 2010. Sebab, keputusan Komisi II DPR soal proyek e-KTP bukanlah kebijakan personal.
BACA JUGA: Disangka Korupsi, Bupati Rita Diduga Cuci Uang Sebegini
“Kan sifatnya kolektif kolegial. Tentu itu adalah seluruh anggota," ucapnya.
Sebelumnya nama Chairuman disebut dalam surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Politikus asal Sumatera Utara itu disebut kecipratan uang Rp 26 miliar dan USD 584 ribu untuk memuluskan proyek e-KTP.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Fredrich Meronta, Siap-Siap Bu Basaria
Redaktur & Reporter : Antoni