Usut Korupsi Garuda, KPK Dapat Dukungan dari Organisasi Internasional

Minggu, 09 Februari 2020 – 12:20 WIB
Pesawat milik Garuda Indonesia saat mendarat di Bandara Silangit, Tapanuli Utara. Foto: Sumut Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dua dukungan baru dari lembaga internasional untuk mengusut kasus korupsi di Garuda Indonesia. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dukungan itu berupa kesepakatan dari Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE.

"Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/2).

BACA JUGA: Pramugari Garuda Indonesia Rekan Siwi Widi Diperiksa Polisi

Berdasarkan kesepakatan itu, Kata Fikri, SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.

"Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah EUR 991 juta kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar EUR 3,6 miliar yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat," kata dia.

BACA JUGA: Mantan Dirut Garuda Indonesia : Saya Khilaf

Lebih lanjut kata Fikri, kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yaitu Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.

Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda yang dilakukan KPK. KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat, Wings Air Langsung Tunda Keberangkatan

Sementara, menurut Firki, dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada pejabat PT Garuda Indonesia.

"Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK. Saat ini terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012) masih dalam proses penyidikan," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah dan Hadinoto diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler