jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksanaan terhadap pegawai PT Al-Amin, Meryam. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (15/8).
BACA JUGA: Di Depan SBY, Marzuki Alie Berpidato Cara Tangkal ISIS
Meryam telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Ia tampak didampingi oleh satu orang kerabatnya. Namun, ia tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.
Selain Meryam, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Mereka adalah mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar, serta dua anggota DPR bernama Nurul Iman Mustofa dan Said Abdullah.
BACA JUGA: Ketua DPR Ajak Seluruh Pihak Hormati Putusan MK atas Sengketa Pilpres
Diketahui, biro perjalanan haji Al Amin merupakan perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umroh milik Wakil Ketua MPR, Melani Leimena Suharli. Ia tercatat sebagai komisaris pada perusahaan tersebut.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA: Pidato Di Sidang Paripurna, Ketua DPR : Putusan MK Harus Dihormati
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Dengarkan Saksi Ahli Prabowo-Hatta
Redaktur : Tim Redaksi