jpnn.com, BENGKULU - Seorang narapidana kasus korupsi di rumah tahanan Malabero Bengkulu, Chandra Purnama, diperiksa Polda Bengkulu, Selasa (9/4).
Candra diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi preservasi rehabilitasi Jalan Batas Kepahiang- Simpang Kantor Bupati Kepahiang hingga batas Sumatera Selatan senilai Rp 31,9 miliar.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Penggilingan Jagung Menyerahkan Diri
Diketahui saat pelaksanaan proyek Chandra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Yang bersangkutan kami bawa untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengusutan yang sedang kita lakukan sekarang ini,” ujar Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.IK.
BACA JUGA: Seorang Pemuda Tewas Setelah Ditusuk di Kawasan Eks STQ Bengkulu
Chandra dibawa ke mapolda Bengkulu dengan mengenakan pakaian rompi tahanan selanjutnya langsung memasuki ruang pemeriksaan penyidik pemeriksaan berlangsung tertutup. Saat ini Chandra sedang menjalani hukuman dalam perkara berbeda yakni perkara korupsi Jalan Tugu Hiu- Simpang Kroya.
Sekedar mengulas saat ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan perkara korupsi preservasi jalan batas Kepahiang Simpang Kantor Bupati hingga Sumsel yang teridentifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi.
BACA JUGA: Harta Korban Pembunuhan Sadis di Penggilingan Jagung tidak Ada yang Hilang
Sejauh ini penyidik terus melakukan pendalaman pendalaman atas indikasi-indikasi tersebut. (zie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Nelayan Tradisional Vs Nelayan Trawl Kembali Memanas, Warga Blokir Jalinbar
Redaktur & Reporter : Budi