jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota DPR RI darj Fraksi PKB, Senin (30/9). Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka pengusaha Hong Artha (HA) dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) pada 2016.
"Ketiganya akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: KPK Periksa Anggota DPR dari PKB untuk Kasus Suap Dana Hibah KONI
Mereka yang dipanggil KPK adalah Jazilul Fawaid, Fathan dan Helmi Faishal Zaini. Febri mengatakan, penyidik ingin mengetahui ketiga peran saksi dan pengetahuannya terkait kasus ini.
"Para saksi akan diperiksa sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," jelas Febri.
BACA JUGA: Muhaimin Iskandar Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PKB 2019-2024
Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.
BACA JUGA: PKB Masih Ogah Kirim Delegasi ke Pansus Angket KPK
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12, di mana sebelumnya KPK telah lebih dulu memproses sebelas orang lainnya dalam kasus ini. Dari sebelas orang itu, sepuluh di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijebloskan ke penjara. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga