Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Sekda Konawe Kepulauan

Jumat, 09 September 2016 – 13:40 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Daerah Konawe Kepulauan Cecep Trisnajayadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/9).

Cecep akan digarap sebagai saksi korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Surya Paloh dan Panda Nababan Belum Nongol

"Dia akan bersaksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (9/9).

Belum dipastikan apa peran Cecep dalam kasus yang menyeret Nur Alam tersebut. Selain Cecep, komisi antirasuah juga memanggil saksi dari kalangan swasta, yakni Teguh Budiyanto dan Sisca. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Nur Alam.

BACA JUGA: Penyuap Kajati dan Aspidsus DKI Jakarta Dieksekusi

Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kunjungi Indonesia, Si Presiden Kontroversial Blusukan ke Tanah Abang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus e-KTP Kini tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler