Usut Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat Mimika

Rabu, 11 November 2020 – 18:56 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, hari ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terhadap delapan orang yang bakal diperiksa sebagai kapasitas mereka sebagai saksi.

"Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," ungkap Ali dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Adapun, pemeriksaan itu bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura.

Kedelapan orang itu yakni, Direktur PT. Gavejuna dan juga Komisiaris CV Jblessing Yerry Aweidato, Mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1 Totok Suharto (PNS), Mantan Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016/Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Everadus Rico Kukuareyau (PNS)

Selanjutnya, Mantan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1 Elcardobes Sapakoky (PNS), Mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1 Irsansari (PNS), Mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Masmur (PNS)

Terakhir, Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika/PPTK Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016 Melkisedek Snae dan Direktur Utama PT Swarna Bajapacific Pandu Lokiswara Salam.

Sebelumnya, KPK sedang menindak kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gereja perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Ajaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Penyidik, tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK juga akan memanggil saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan. 

Namun, belum bisa mengungkapkan lebih detail terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Itu menyesuaikan kebijakan baru yang diterapkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs.

BACA JUGA: Jalan Panjang Wastu Mencari Keadilan: Dijerat Kasus Narkoba, 9 Bulan Ditahan, Ternyata tak Bersalah, Bebas

Adapun kebijakan yang dimaksud yakni pengumuman tersangka saat dilakukan penangkapan ataupun penahanan. (mcr3/jpnn)




Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Pelarian Perampok Tauke Kopi Berakhir, Langsung Ditembak di Kaki, Lihat Wajahnya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler