Usut Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Ini Strategi Penyidik

Minggu, 05 Maret 2023 – 11:23 WIB
Gerbang tol Bengkulu-Taba Penanjung. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerapkan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo menyebut metode pembuktian ilmiah itu dipakai untuk perluasan alat bukti.

BACA JUGA: Menurut KPK, Modus Korupsi di Ditjen Pajak sama-sama Cari Cuan dengan Pengusaha

"Kami memastikan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung terus berlanjut ke penetapan bakal calon tersangka hingga ke penuntutan," ujar Dagang di Bengkulu, Sabtu (4/3).

Melalui penerapan metode pembuktian ilmiah, penyidik meyakini dapat menemukan bukti bukti yang selama ini sulit dibuktikan secara umum, sehingga membutuhkan penjelasan oleh ahli.

BACA JUGA: Modus Penipuan di Bitung Ini Patut Diwaspadai, Pelakunya Perempuan

Danang menjelaskan penelitian tersebut menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat preskriptif.

Dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung pada 2019-2020 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 200 miliar.

BACA JUGA: Update Kebakaran Depot Pertamina Plumpang versi BNPB, Jumlah Korban Tewas dan Pengungsi

Penyidik bahkan mengalami kemajuan signifikan karena penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman sebelumnya mengatakan ?perkiraan kerugian negara pada kasus pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung pada 2019-2020 mencapai belasan miliar rupiah.

"Perhitungan kerugian negara masih kami lakukan dan untuk sementara ini sudah ditemukan senilai Rp 13 miliar," ucapnya.

Penyidik menduga ada kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHT?B) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.

Untuk lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama yaitu Bengkulu-Taba Penanjung.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPP Pekanbaru Kebakaran, Begini Penampakannya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler