Usut Korupsi SPPD, Bupati Sumedang Digarap Lagi

Jumat, 16 Mei 2014 – 04:26 WIB

jpnn.com - CIMAHI - Bupati Sumedang Ade Irawan akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi 2011. 

"Pemanggilan Ade untuk memperkuat kesaksian terhadap tujuh tersangka baru yang sudah ditetapkan oleh Kejari," kata Kajari Cimahi Fahlul Azmi, Kamis (15/5).

BACA JUGA: Enam Pasien Suspect Mers-Cov Masih Diisolasi

Soalnya, Ade Irawan adalah mantan Ketua DPRD Cimahi sekaligus Ketua Banggar dalam pelaksana Anggaran di tahun 2011. Kemungkinan, Ade akan diperiksa kembali dalam beberapa bulan ke depan. 

"Untuk status mantan pimpinan DPRD Cimahi itu masih sebagai saksi, kami periksa beliau untuk menambah keterangan terkait tujuh tersangka baru. Mengenai waktunya, kita belum menjadwalkannya," tutur Fahlul.

BACA JUGA: Tabrakan Kereta Api, 6 Penumpang Terluka

Pihaknya tidak mau gegabah dalam menentukan tersangka karena Kejari harus menerapkan asas praduga tak bersalah. 

"Penetapan tersangka harus objektif, sehingga kami tak gegabah dalam penetapan tersangka baru. Kami juga harus berkoordinasi dengan BPK, lalu turun lagi ke hotel dan maskapai penerbangan sehingga proses pengungkapannya cukup memakan waktu," papar dia.

BACA JUGA: Tiket Kereta Api Ludes Terjual Jelang Lebaran

Sebelumnya, Kasie Tindak Pidana khusus Kejari Kota Cimahi, Niko SH, MH mengungkapkan, pihaknya kini telah menetapkan tujuh tersangka baru mengenai pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus korupsi SPPD DPRD Kota Cimahi.

"Ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial ES, RT, RS, DAN, N, IN dan RMM. Penetapan ke-7 tersangka tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan dan bukti yang cukup. Mereka juga diketahui telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian negara," ungkap Niko.

Hingga saat ini, Kejari setidaknya telah memeriksa sebanyak 12 saksi yang berasal dari mereka yang telah dipanggil sebagai saksi beberapa waktu lalu. "Untuk penetapan tersangka baru ini, kami sudah memeriksa 12 saksi, ada yang jadi saksi untuk 3 berkas tersangka dan ada juga yang 5 berkas,"jelasnya.

Apakah dari tujuh tersangka baru ini, ada yang berasal dari biro perjalanan dinas atau anggota dewan, Niko masih enggan mengatakannya. Namun demikian, ia meyakinkan bahwa penetapan tujuh tersangka tersebut sudah berdasarkan bukti yang cukup.

Soal dua tersangka sebelumnya yang berinisial E dan N. "Kami juga masih memeriksa total kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut, tapi untuk jelasnya bisa ditanyakan ke BPK RI," tambahnya.(dep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan Kereta Api Terjadi di Cirebon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler