jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Lintas Usaha Beyond Energi Udin Matio dan Security Manager Ascott Sudirman Jakarta Joko Fidyanto, Senin (3/5).
Mereka akan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM dengan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan (SMT).
"Para saksi diperiksa untuk tersangka SMT," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui layanan pesan.
Samin Tan baru saja diamankan KPK pada Senin (5/4) setelah buron sejak di April 2020. Perkara yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.
Di mana KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup AKT. Diduga saat itu PT Borneo Lumbung Energi & Metal milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih untuk permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR pada Komisi Energi menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Di mana posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari Samin Tan melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Lili KPK: Saya Tidak Pernah Menjalin Komunikasi dengan Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Uang Tunai yang Disiapkan BTN untuk Penuhi Kebutuhan Nasabah Saat Idulfitri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga