Usut Korupsi Transjakarta, Dua Saksi Digarap Kejagung

Jumat, 04 April 2014 – 17:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung, Jumat (4/4), memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2013. Keduanya adalah Direktur PT Adi Tehnik Equipindo, Wong Wiedy Setyawan dan Direktur PT Ifani Dewi,  Agus Sudiardo. Sebelumnya, Kejagung kemarin sudah mengagendakan pemeriksaan keduanya bersama para saksi lain. Namun, keduanya mangkir.

Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, keduanya Jumat (4/4) sekitar pukul 10.00 hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Keduanya digarap seputar pengadaan bus.

BACA JUGA: MPR Tetap Sosialisasikan Nilai Empat Pilar Kebangsaan

“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis keberadaan perusahaan saksi dalam mengikuti pelaksanaan pengadaan dari 15 paket kegiatan pengadaan hingga menjadi pemenang,” kata Untung dalam keterangan persnya, Jumat (4/4).

Selain itu, Untung melanjutkan, pemeriksaan juga dilakukan terkait hasil pelaksanaan pekerjaan PT Adi Tehnik Equipindo. “Pada pelaksanaan paket 5 berupa Bus Single dan Bus Medium,” kata bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.   

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Klaim Layanan JHT Hanya 10 Menit

Sebelumnya pada Kamis kemarin, Kejagung menggarap beberapa saksi. Yakni, Direktur PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeon, Direktur PT Putriasi Utama Sari,  Supandi Gozali  dan Direktur Utama PT Mobilindo, Budi Susanto. Menurut Untung, ketiganya diperiksa terkait kronologis keberadaan perusahaan saksi-saksi dalam mengikuti pengadaan dari 15 paket kegiatan hingga menjadi pemenang. Kemudian, lanjut dia, terhadap Chen Chong Kyeon dicecar soal hasil pelaksanaan pekerjaannya untuk PT. Korindo Motors pada Paket 1 berupa articulated bus atau bus tempel atau gandeng. Untuk saksi Supadi, dicecar soal PT Putriasi Utama Sari pada Paket 2 berupa articulated bus atau bus tempel atau gandeng dan saksi Budi terkait Paket 4 berupa articulated bus atau bus tempel atau gandeng.

Seperti diketahui, dua Pegawai Negeri Sipil Dishub Provinsi DKI Jakarta DA dan ST sudah ditetapkan sebagai tersangka. DA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sedangkan ST adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dari hasil penyelidikan penyidik Kejagung ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta Tahun 2013. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Aima Diaz Bungkam Usai‎ Diperiksa KPK 6 Jam

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Gerindra, Jokowi Efek Biasa Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler