Usut Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Temukan Rp 1,3 Miliar

Kamis, 30 Maret 2023 – 11:49 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2020-2022.

Penyidik komisi antikorusi menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi itu.

BACA JUGA: Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto KPK Punya Kekayaan Sebegini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan uang itu ditemukan dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

“Kami memang menemukan sejumlah uang yang enggak puluhan miliar rupiah, sekitar Rp 1,3 miliar," kata Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).

BACA JUGA: KPK Malaysia Diduga Jadi Sarang Dalang Korupsi

Asep menjelaskan bahwa temuan itu berawal saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dan menemukan kunci apartemen.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja tersebut.

BACA JUGA: Penilap Tukin ASN di Kementerian ESDM Sungguh Miris, Hasto Buka Pintu Perlindungan Saksi

"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan ditemukan kunci apartemen," ujar Asep.

Meski demikian, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

“Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kami enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kami enggak tahu," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia bahkan menyebut tersangka lebih dari satu orang.

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler