jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dugaan korupsi anggaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM ini menambah panjang drama terkait kesejahteraan ASN.
Terlebih dugaan awal korupsi itu dadi tunjangan kinerja para ASN.
BACA JUGA: Kemenkeu dan BPK dalam Pusaran Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM
“Dugaan korupsi di (kementerian) ESDM ini menambah miris potret kesejahteraan ASN. Apalagi, dugaan awal keuangan negara yang dikorupsi berasal dari tukin pegawai. Potongan tukin pegawai yang berkisar puluhan miliar itu diduga mengalir untuk kepentingan beberapa oknum di kementerian tersebut,” kata Hasto di Jakarta, Rabu (28/3).
Menurut dia, pegawai di Kementerian ESDM yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan korupsi ini, tidak perlu segan apalagi takut untuk membantu penyidik.
BACA JUGA: Oalah, Oknum Pegawai Kementerian ESDM Tilap Dana Tukin 2 Tahun, Nilainya Fantantis
Dia menyebutkan negara sudah memiliki mekanisme perlindungan bagi saksi, termasuk saksi pelaku (justice collaborator/JC). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi) atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” jelas Hasto.
BACA JUGA: KPK Sebut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM terkait Tukin, Nilainya Puluhan Miliar
Hasto menyebutkan sesuai mandat undang-undang siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun JC yang mau bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi potongan tukin ini.
"Bagi pelaku/tersangka juga dimungkinkan mendapatkan perlindungan jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini," timpal Hasto.
Hasto menjelaskan sebenarnya di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sudah dibangun mekanisme whistleblowing system (WBS), yang terhubung dengan KPK untuk proses hukumnya. Sementara LPSK, untuk perlindungan terhadap pelapor maupun saksinya.
Namun, mekanisme WBS ini seringkali tersendat karena masih adanya keraguan dari pelapor terkait perlindungan terhadap mereka.
“Jika memang mekanisme WBS belum maksimal, kami (LPSK) membuka pintu bagi saksi untuk mengajukan perlindungan langsung ke LPSK, banyak media yang bisa digunakan, mulai datang langsung ke LPSK, via aplikasi permohonan perlindungan (android) maupun pesan singkat melalui Whatspss di 085770010048,” pungkas Hasto.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Korupsi Dana Tukin, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Dijebloskan ke Tahanan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra