Usut Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Fery: Jangan Ada Kriminalisasi

Selasa, 16 Agustus 2022 – 19:56 WIB
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap saat berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) lalu. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis HAM Fery Kusuma meminta Polri lebih teliti dalam mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Fery, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku dalang penembakan Brigadir J, di awal peristiwa berhasil menciptakan skenario tembak menembak yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

BACA JUGA: 3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu

"Dampak buruk dari itu, banyak pihak yang ikut terkecoh dan terjerat dalam perangkap korban informasi bohong," kata Fery dalam keterangan di Jakarta, Selasa (16/8).

Saat ini, lanjutnya, Polri masih terus mengusut unsur pidana terkait obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J, dengan mencari siapa saja yang diduga turut serta merintangi penyidikan peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J: Orang Mati Mengirim Duit Rp 200 Juta, Kebayang Enggak?

Fery menilai hal itu menjadi salah satu unsur pokok dalam menyelesaikan kasus pembunuhan itu. "Agar pihak-pihak yang diduga secara sengaja dan atas pengetahuannya melakukan obstruction of justice bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," ucapnya.

Namun, dia mengingatkan bahwa pengusutan tentang penghalangan keadilan harus berpijak pada unsur penting, yaitu adanya tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum.

BACA JUGA: Di Hadapan Jokowi, Bamsoet Beber Ancaman Mengerikan Bulan Depan

Kemudian, pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya, serta pelakunya melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum.

"Di samping itu, juga perlu digali motif dari setiap orang yang diduga melakukan obstruction of justice," tutur ketua Forum De Facto itu.

Dengan demikian, penanganan obstruction of justice harus benar-benar profesional, objektif, dan fair agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari.

ferdy menyebut Polri harus teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar, serta menentukan derajat kesalahan tiap orang agar tidak ada penghukuman yang melampaui kesalahan.

"Jangan sampai mempersangkakan seseorang dengan cara-cara abuse of power atau berusaha mencari-cari kesalahan untuk mengkriminalisasi seseorang," ujar Fery Kusuma.

Selain itu, kata Fery, mereka yang telah dibohongi oleh para tersangka, termasuk oknum anggota Polri tidak boleh dipaksakan untuk dijerat sanksi etik dan/atau obstruction of justice.

BACA JUGA: 6 Fakta Pengemudi Lexus Tembak Wanita di Bali, Poin Terakhir Mencurigakan

"Hal itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan konsep hukum dan hak asasi manusia," kata Fery. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler