3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu

Selasa, 16 Agustus 2022 – 09:02 WIB
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022). Foto/dok : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia menyampaikan catatan setelah mencermati penanganan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).

Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan pengungkapan kasus Brigadir J telah melalui proses panjang akibat Irjen Ferdy Sambo merekayasa peristiwa itu dan memberikan keterangan bohong kepada publik, bahkan internal Polri beserta pemeriksanya.

BACA JUGA: Polisi Bisa Periksa Istri Ferdy Sambo soal Uang Tutup Mulut Rp 2 Miliar

Menurut Julius, keruwetan kasus pembunuhan Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo menjadi entry point "pekerjaan rumah" besar Polri secara paralel dan simultan yang harus diselesaikan segera.

"Karena jika tidak diselesaikan atau lambat, maka akan merusak institusi Polri, dan merugikan masyarakat luas selaku penerima manfaat," kata Julius dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN pada Selasa (16/8).

BACA JUGA: Kelakuan Aipda PS dan Briptu DEM Sungguh Keterlaluan, Keduanya Kini Sudah Ditahan

Terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan itu, PBHI punya tiga catatan yang perlu diperhatikan, terutama oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pro Justitia di Kasus Brigadir J

Pertama, tupoksi inti Polri yakni pemeriksaan pro justitia. Menurut Julius, poin ini menjadi sangat krusial dan signifikan, karena seharusnya dapat menjawab keresahan publik atas pemberitaan yang begitu liar di berbagai media.

BACA JUGA: Inikah Bisnis Haram Ferdy Sambo?

Dia menilai publik perlu tahu terkait apa peristiwa dan bagaimana kronologinya, siapa pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, siapa saja yang mengetahui, bekerja sama, atau siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan itu, serta apa saja alat bukti yang ditemukan.

Pro justitia ini wajib dijelaskan kepada publik karena transparansi adalah kewajiban Polri, dan keluarga Brigadir J juga berhak untuk mendapatkan perkembangan pemeriksaan.

"Belakangan, publik masih bertanya soal motif pembunuhan, dan Polri wajib membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J segera," ujar mantan wakil ketua umum Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu.

Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Poin kedua catatan PBHI ialah terangnya pro justitia secara paralel akan menjawab terjadinya obstruction of justice dalam pemeriksaan kasus Brigadir J.

Julius menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menggabungkan pemeriksaan beberapa dugaan tindak pidana sekaligus.

Pemeriksaan itu meliputi dugaan pembunuhan berencana, pelecehan seksual, pengancaman, dan percobaan pembunuhan, dengan penanganan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri langsung di bawah komando Bareskrim.

"Melalui helicopter view ini terungkap selain materi pro justitia, juga mengungkapkan Irjen FS merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya," tutur Julius.

Semua perbuatan tersebut menurutnya masuk dalam kategori obstruction of justice atau penghalangan keadilan yang mengandung tiga unsur.

Unsur obstruction of justice:

1. Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), lalu;

2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings), kemudian;

3. Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Julius menekankan bahwa Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana obstruction of justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja.

Menurut Julius, Polri tidak bisa bermain di level popularitas belaka dengan melakukan pemecatan jabatan struktural tanpa menjelaskan apa saja perbuatan obstruction of justice yang terjadi, siapa saja yang menjalankan skenario rekayasa Irjen Sambo  dengan kesadaran dan pengetahuan penuh sejak awal, sehingga menghalangi pro justitia.

"Sebaliknya, mereka yang tidak mengetahui adanya rekayasa oleh Irjen FS, dan bahkan kena prank (dibohongi) tidak dapat dikenakan pidana obstruction of justice," ujar Julius.

Kontestasi Politik Internal Polri

Poin ketiga catatan PBHI tidak kalah penting, yakni tragedi buruk institusi Polri melalui kematian Brigadir J seharusnya jadi momentum pembebasan Korps Bhayangkara dari polemik kontestasi politik internal kepolisian.

Julius mengatakan sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri belum sepenuhnya berbasis merit system. "Kerapkali, adanya tragedi seperti ini, justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri," tuturnya.

Oleh karena itu, Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan pro justitia, lalu menyelesaikan obstruction of justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal institusinya.

"Jangan sampai momentum pengungkapan kasus kematian Brigadir J terjebak dalam ruang politisasi dan kontestasi politik internal Polri," kata Julius Ibrani. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler