Usut Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Tahanan Polda

Senin, 04 Juni 2012 – 17:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari pihak swasta dalam Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian Saham PT Garuda dengan tersangka M Nazaruddin.

Pantauan JPNN di gedung KPK Senin (4/6) siang, saksi tersebut dibawa menggunakan mobil tahanan dan langsung memasuki gedung KPK. Yang bersangkutan tidak bisa dikenali karena saat keluar dari mobil, saksi tersebut langsung menutup wajahnya dengan sebuah tas.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP menyebutkan, yang dibawa dalam mobil tahanan tersebut adalah Yulia Eka dari pihak Swasta. Dia akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU pembelian saham PT Garuda.

"Yang dibawa mobil tahanan tadi adalah salah satu saksi untuk TPPU terkait pembelian saham Garuda, namanya ibu Yulia dari pihak swasta," ungkap Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (4/6).

Lebih lanjut, Johan Budi menerangkan Yulia adalah tahanan dari salah satu Polda. "Namun saya enggak tahu dia dari perusahaan apa, tapi yang jelas dia dipanggil sebagai saksi," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK pun telah memanggil sejumlah saksi seperti Direktur PT Anugrah Nusantara  Amin Andoko, Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Mohamad El Idris, mantan karyawan Permai Group Unang Sudrajat, Pegawai PT. Bank Mandiri Ridwan Ariadi , dan Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Cristina Doki.

Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis mengatakan Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi. Kasus ini sampai sekarang terus disidik KPK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan: Keluarga SBY Tuntas Tak akan Nyapres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler