Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?

Rabu, 27 Maret 2024 – 15:21 WIB
Wiraswasta Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol setelah menjalani saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan di KPK, Senin (29/5). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan status cegah terhadap penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol ke Imigrasi.

KPK sedang menyidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

BACA JUGA: Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan

"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Ali mengharapkan Windy Idol agar kooperatif ketika dipanggil KPK. Pencegahan ini, lanjut Ali, upaya dari KPK agar Windy bisa dipanggil ketika diperlukan.

BACA JUGA: KPK Dituntut Transparan soal Shanty Alda dan Korupsi Gubernur Maluku Utara

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," jelas Ali.

KPK beberapa kali memanggil Windy sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang Hasbi Hasan.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Gereja, KPK Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

KPK mensinyalir Windy mengetahui penerimaan uang Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Windy Idol juga diduga mengelola sejumlah aset milik Hasbi Hasan. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Kemenkeu, KPK Periksa Pemilik Freedom Motorcycles & Harley Davidson Outlet


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler