Usut Pencucian Uang Mbak Mandari, Penyidik Polda NTB Bergerak Lakukan Ini

Selasa, 23 Agustus 2022 – 23:25 WIB
Arsif foto - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial NNJ alias Mandari (tengah) yang diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu dengan omzet miliaran rupiah, ketika hadir sebagai terdakwa dalam tindak pidana pokok narkotika bersama suami, Bayu (kedua kanan) di persidangan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (18/8/2022). Foto: ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Seorang perempuan bandar sabu-sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial NNJ alias Mandari memiliki omzet miliaran rupiah.

Penyidik Polda NTB kini tengah memperkuat bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi mengatakan bahwa penguatan bukti dari kasus TPPU milik Mandari ini merupakan tindak lanjut pengembalian berkas hasil penelitian jaksa.

"Kami perkuat bukti dan unsur pidana TPPU milik yang bersangkutan sesuai petunjuk jaksa peneliti," kata Deddy di Mataram, Selasa.

BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja

Perihal petunjuk jaksa yang kini masuk dalam upaya kelengkapan berkas, Deddy masih enggan membeberkan ke publik.

"Belum bisa kami sampaikan, karena ini bagian dari proses penyidikan," ucapnya.

BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah

Namun, untuk hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Deddy menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam kelengkapan berkas.

Secara umum, Deddy menjelaskan bahwa hasil penelusuran PPATK telah menemukan transaksi berkelanjutan secara rutin dengan angka mencapai miliaran rupiah.

Kuat dugaan transaksi bernilai miliaran rupiah itu berkaitan dengan bisnis narkotika yang dijalankan Mandari.

Langkah kepolisian menangani kasus TPPU milik Mandari berawal dari penangkapan dua anak buahnya di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.

Mandari terungkap sebagai pengendali bisnis sabu-sabu di Kota Mataram dan ditangkap bersama suami, Bayu, ketika sedang berada di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.

Kini pidana pokok yang menyeret Mandari bersama Bayu ke persidangan sedang berjalan.

Sebagai terdakwa, Mandari bersama suaminya, didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Deddy menyampaikan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Sesuai arahan Kapolri, Deddy meyakinkan bahwa pihaknya akan membuat miskin pelaku yang terungkap berperan sebagai bandar narkotika, termasuk Mandari.

BACA JUGA: Pasutri Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Jambi Ditangkap, Inilah Sosoknya, Ternyata

"Instruksi tetap kami jalankan. Ini (penanganan TPPU narkotika) bentuk komitmen kami memiskinkan bandar narkoba," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler