jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan dan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, Senin (26/10).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama Yuly Ariandi Siregar (YAS) yang diduga memanipulasi data keuangan proyek-proyek subkontraktor fiktif saat menjabat sebagai kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aliran Duit Proyek Fiktif Waskita Karya ke Rekening Jarot
"Diperiksa terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
KPK sudah beberapa kali memanggil dalam rangka penyidikan kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 202 miliar itu.
BACA JUGA: Ada Nama Mantan Kadis PU DKI di Daftar Saksi Proyek Fiktif Waskita Karya
Sebelumnya KPK pernah memeriksa Haris untuk mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman yang juga menjadi tersangka.
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, PNS Kementerian PUPR Michael Tiwang, dan pegawai Dinas PU Pemprov DKI Riswan Efendi. Mereka juga masuk dalam daftar saksi untuk berkas perkara Yuly Ariandi.
BACA JUGA: KPK Bidik PT Waskita Karya Secara Korporasi
Dalam penyidikan kasus itu KPK telah menjerat lima pejabat atau mantan petinggi PT Waskita Karya. Kelima tersangka itu ialah Yuly Ariandi Siregar, Desi Arryani (mantan kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya), Fakih Usman (wakil kepala Divisi II), Fathor Rachman (kepala Divisi II), serta Jarot Subana (dirut PT Wakita Beton).
KPK juga mendalami aliran uang kepada Yuly Ariandi dan empat tersangka lainnya dari sejumlah proyek subkontraktor fiktif di Waskita Karya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2009 ketika Desi Arryani sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyepakati pengambilan dana dari perusahaan BUMN tersebut melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi perusahaan.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adapun perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut ialah PT Safa Sejahtera Abadi, CV. Dwiyasa Tri Mandiri, PT. MER Engineering dan PT. Aryana Sejahtera.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian keuangan negara yang timbul akibat patgulipat itu mencapai sekitar Rp 202 miliar.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga