jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) DKI tentang reklamasi. Hari ini (204), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan atas Direktur Utama PT Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Richard akan diperiksa sebagai saksi bagi anggota DPRD DKI, M Sanusi yang menjadi tersangka penerima suap. "Yang bersangkutan (Richard, red) diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Hhmmm...Nasib Fahri Hamzah, DPP PKS Sudah tak Sabaran
Richard terpantau sudah tiba di KPK sekitar pukul 9.10. Namun, anak kandung bos besar PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan itu ogah meladeni pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Richard untuk diperiksa pada Kamis (14/4) lalu. Namun, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu membatalkan pemanggilan atas Richard.
BACA JUGA: Pelapor Kasus Sumber Waras Dukung Ide Fadli Zon
Dalam kasus itu, KPK juga sudah memasukkan nama Richard ke dalam daftar cegah di imigrasi. Ia merupakan orang ketiga dari PT ASG yang diperiksa KPK.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa Aguan dan Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono.(boy/jpnn)
BACA JUGA: TEGAS! Orang Ini Minta Presiden Copot Menteri Susi
BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Ini Masih Seputar Aturan Baru Pembayaran THR
Redaktur : Tim Redaksi