jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (14/4).
Ketiga legislator Jabar itu ialah Cucu Sugyati, Al Maida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad.
BACA JUGA: Sebut KPK Sakti, Luhut Binsar Minta Bantuan Khusus
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ketiga anggota dewan itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Fikri dalam keterangan yang diterima.
BACA JUGA: TS Ditangkap Tim Gabungan di Pancoran Mas Depok, Lihat Penampilannya
KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, eks Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES.
BACA JUGA: Rabu Pagi Terjadi Peristiwa Mengerikan di Jalan Demak Surabaya
Empat orang tersebut terlibat perkara suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Mengenai pengembangan kasus itu, KPK sampai saat ini belum memerinci konstruksi perkara maupun para tersangkanya.
Namun, di bagian terpisah dalam pengembangan kasus Supendi itu, KPK pada Selasa (6/4), telah melimpahkan berkas perkara anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq ke pengadilan.
Rozak sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Pemkab Indramayu TA 2017-2019.
Dalam perkara itu Rozaq diduga menerima aliran dana Rp 8.582.500.000. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga