jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) langsung menahan TS, tersangka kasus penguasaan lahan seluas 597 meter persegi milik PT KAI Medan.
Tanah tersebut terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Pembunuh Wanita Muda Ditembak Polisi
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan tersangka TS dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari terhitung mulai 10 April sampai 29 April 2021.
Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA: Mau Mudik Lebih Awal? Simak Dulu Tiga Skenario Ini, Terutama Nomor Satu
Sebelumnya, tersangka TS diamankan dari rumah kontrakannya di Jalan Caringin, Pancoran Mas, Depok, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (10/4) lalu.
"Tersangka yang selama ini merupakan buronan, diamankan Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung," ucap Sumanggar di Medan, Selasa (13/4).
BACA JUGA: Perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Sahroni: Ini Bukti Polri Sangat Adaptif
Kasus tersangka TS berawal pada tahun 1996 ketika terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI.
Perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia, dan sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.
Belakangan, TS mengeklaim sepihak bahwa lahan PT KAI tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian, PT KAI melaporkan hal itu ke Kejati Sumut.
Selanjutnya jaksa penyidik Kejati Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka TS untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut.
"Tersangka tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut hingga akhirnya diterbitkan DPO pada Januari 2020," kata Sumanggar.
Dijelaskan bahwa lahan seluas 597 meter persegi itu telah dieksekusi pada Senin (13/4/2020) berdasarkan izin sita dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor: 13/SIT.Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020, dan Surat Perintah Penyitaan Kejati Sumut Nomor:689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Walaupun kontrak telah berakhir, tersangka tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali kepada warga dengan beragam unit usaha.
Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dan sewa menyewa lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp 11.255.502.000,-
Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai menyebut tersangka TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam