jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui kronologis kasus tabrak lari di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2) pagi yang menewaskan Raden Sandy Syafiek (36). Karena itu, polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).
“Nanti kami ke TKP untuk pengumpulan barang bukti. Nanti kami juga akan olah TKP dengan scanner (pemindai, red) tiga dimensi,” kata dia, Sabtu (10/2).
BACA JUGA: Penabrak Sepeda di Gatsu Diminta Segera Menyerahkan Diri
Dia memaparkan, dengan menggunakan pemindai tiga dimensi maka polisi akan mengetahui kronologis dari sebelum hingga sesudah kecelakaan. “Hal itu membuat kasus terang benderang dalam rangka menangkap pelaku,” terangnya.
Berdasar keterangan saksi, kronologis kecelakaan maut bermula ketika mobil jenis sport utility vehicle (SUV) Range Rover menyenggol sepeda dan sepeda motor. “Itu keterangan saksi ya,” kata dia.
BACA JUGA: Korban Range Rover Maut Wafat, Polisi Cari Sopir Tabrak Lari
Budiyanto menambahkan, polisi sudah mengamankan sepeda milik korban yang ditabrak mobil Range Rover. Sedangkan pengemudi dan mobilnya masih dalam penelusuran polisi.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Hai Sopir Range Rover B 2765 SBM, Menyerahlah ke Polisi!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Intel Bergerak, 53 WN Tiongkok Dibekuk di Bus Tujuan Gresik
Redaktur : Tim Redaksi