Usut Uang Sitaan Kasus BRI, Sejumlah Jaksa Akan Diperiksa

Jumat, 06 Juli 2012 – 18:54 WIB

JAKARTA--Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk mengusut dugaan penghilangan barang sitaan dalam kasus pembobolan BRI tahun 2004. Tim ini rencananya akan memeriksa jaksa-jaksa yang terlibat menangani kasus tersebut.

"Nanti yang diperiksa ya jaksa-jaksanya, penuntut umumnya. Saya kan waktu itu cuma sampai di penyidikan saja," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (6/7).

Menurut Marwan, tim tersebut akan mencocokkan keterangan dari sejumlah jaksa tersebut dengan klarifikasi tertulis yang telah ia ajukan sebelumnya pada Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Jaksa Agung, Darmono.

Saat kasus korupsi BRI itu ditangani kejaksaan, Marwan menjabat sebagai Asisten di Tindak Pidana Khusus di Kejati DKI. Oleh karena itu, ia mengaku tak mengetahui penyitaan aset BRI tersebut.

"Mengenai itu, bukan tugas saya dong. Nanti lihatlah hasil klarifikasi apakah saya benar atau salah. Kan nanti ini dicek lagi ke mereka mulai dari penyidiknya, penuntut umumnya, sama Boy-nya juga,"papar Marwan.

Sebelumnya, di hadapan Komisi III DPR RI Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa selain melakukan klarifikasi tim yang dibentuknya juga akan mencari barang bukti yang diduga hilang.

Terlebih dahulu, kata dia, tim akan mengecek orang-orang yang menangani kasus tersebut untuk mendata kebenaran aset-aset yang hilang. Sementara ini, menurut Marwan, eksekusi barang bukti dari korupsi BRI telah sesuai dengan apa yang ada di putusan Kejati DKI.

Seperti yang diketahui, nama Marwan awalnya disebut-sebut Boy setelah kejaksaan menangani kasus pembobolan dana BRI sebesar Rp 180,5 miliar. Kasus ini menyeret nama Richard Latief sebagai tersangka. Saat itu, kasus pembobolan BRI tersebut ditangani oleh Marwan yang menjadi Aspidsus di Kejati DKI.

Hanya saja, keberadaaan barang bukti berupa uang yang disita kejaksaan diduga digelapkan. Selain itu, Richard Latief juga tidak diseret ke pengadilan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Tak Akan Lindungi Pejabat Penilep Proyek Al Quran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler