UTA’45 Jakarta Terima Pengaduan dari Mahasiswa Soal Uji Kompetensi Apoteker

Minggu, 06 November 2022 – 21:53 WIB
Ketua Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) Muhamad Ikhsan Tabrani bersama perwakilan puluhan mahasiswa menyerahkan surat kuasa kepada Tim Hukum UTA'45 Jakarta pada Sabtu (5/11). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta menerima pengaduan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia pada Sabtu (5/11).

Perwakilan puluhan mahasiswa itu mengaku sebagai korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI).

BACA JUGA: Jenderal Sigit Dikawal Pejabat Utama Mabes Polri Untuk Lakukan Ini di Bali

“Kami menyerahkan surat kuasa kepada Tim Hukum UTA '45 Jakarta untuk melakukan legal action kepada PN UKAI," kata Ketua Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) Muhamad Ikhsan Tabrani saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11).

Menurut Ikhsan, PN UKAI telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker. Dia menganggap PN UKAI diduga melaksanakan uji kompetensi secara ilegal tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Setop Sementara Obat Sirop, Ikatan Apoteker Indonesia Merespons Begini

Ikhsan juga menduga terjadi potensi praktik korupsi proyek PN UKAI yang dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah terkait Uji Kompetensi Apoteker, termasuk penarikan uang ujian komptensi dari mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahmya tidak sedikit.

Dia menyebutkan praktik ini sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan ribuan mahasiswa menjadi korban.

BACA JUGA: Perusahaan Farmasi Nasional Rilis Suplemen Herbal Egoji, Aman Bagi Anak

Ikhsan menduga terjadi manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN), yaitu PP 51 tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011 untuk menjadi dasar keluarnya SK pembentukan PN UKAI.

Padahal, kata Ikhsan, PP 51 Tahun 2009 Pasal 37 dan Permenkes 889 Nomor 322 Tahun 2011 Pasal 10 (1) tidak satu pun memberikan kewenangan kepada KFN atau badan lain untuk mengadakan Uji Kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker.

Adapun PP 51 Tahun 2009 Pasal 37 sebagai berikut:

Ayat (1) Apoteker yang menjalankan PekerjaanKefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi;

Ayat (2) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi.

Ayat (3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian.

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, Permenkes 889 Nomor 322 tahun 2011 mengatur tentang Sertifikat Kompetensi Profesi, yaitu pada Pasal 10  Ayat (1) menyebutkan: “Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi dianggap telah lulus uji kompetensi dan dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung.”

Ikhsan berharap Tim Hukum UTA’45 dapat melakukan berbagai langkah untuk menyikapi tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan adanya dugaan korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini.

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakakan PN UKAI melakukan pembangkangan kepada Peraturan-Peraturan negara yang sah. 

“Ini erpotensi kampus menjadi embrio dari tumbuhnya jiwa-jiwa radikal sesat yang sangat mungkin menuju kegiatan-kegiatan teror seperti yang dilakukan PN UKAI kepada para mahasiswa di seluruh Indonesia," tegas Ikhsa.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler