JAKARTAââ¬âKementerian Koperasi dan UKM akhirnya menghentikan sementara program dana bergulir sekitar Rp 428 miliar tanpa batas waktu yang ditentukanKebijakan ini menyusul tidak mampunya lembaga tersebut menyalurkan dana sesuai ketentuan yang ada. Dengan penghentian itu, sekitar 2.300 koperasi pun batal menerima dana bergulir tahun ini
BACA JUGA: Ketut Marjana Jadi Wadirut PT Pos
"Program ini terpaksa kita hentikan sementaraBACA JUGA: Industri Tolak Kenaikan TDL
Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara dan Lembaga, dana bergulir dimasukkan sebagai belanja modal dan tidak lagi belanja sosial seperti pada tahun-tahun sebelumnyaBACA JUGA: Tarif Panas Bumi Bakal Direvisi
Dan itu hanya bisa dilakukan kalau kementerian koperasi punya aparat birokrasi yang memadai untuk itu," bebernyaDitanya apakah program dana bergulir ini akan dihentikan sama sekali, dijawabnya diplomatis, "saya kira untuk sementara ya, tapi mudah-mudahan tahun ini ada pemecahan." (esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Seribu Industri yang Siap
Redaktur : Tim Redaksi