Utang Puluhan Juta, Tiga Mobil Pemadam Kebakaran Disita

Jumat, 28 April 2017 – 11:52 WIB
Mobil pemadam kebakaran. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, BANGKO - Tiga mobil petugas pemadam kebakaran (PMK) milik Pemkab Merangin, Jambi disita bengkel mobil Arik Service.

Penyitaan itu dilakukan sebagai jaminan karena pemkab menunggak pembayaran Rp 70 juta untuk jasa servis tiga mobil tersebut.

BACA JUGA: Beli Mobil Damkar dari Finlandia Masih Ngutang

Dari informasi yang diperoleh Radar Sarko (Jawa Pos Group), utusan Arik Service mendatangi pool PMK dan menyita satu mobil merek Toyota berpelat merah nomor BH 8200 FZ kemarin (27/4) sekitar pukul 12.20 WIB.

Sementara itu, dua unit lainnya sudah berada di bengkel Arik Service di bilangan Kota Bangko.

BACA JUGA: Kebakaran di Petukangan Utara, Tiga Rumah Ludes

Edi, pemilik Arik Service, saat dikonfirmasi mengaku sudah sangat geram dengan PMK.

Sebab, selama setahun, PMK tidak pernah membayar biaya servis di bengkelnya. Apalagi, Edi selalu diberi janji pembayarannya akan dilunasi.

BACA JUGA: Panti Asuhan Ludes Terbakar akibat Korsleting Sakelar

"Lah habis kesabaran saya. Katanya menunggu uang cair, tapi tidak tahu kapan cairnya. Karena itu, kami ambil dulu mobil ini untuk jaminan," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah tunggakan tersebut, Edi enggan menyebutkannya kepada awak media.

"Nanti dulu lah, yang jelas jumlahnya lumayan. Kini ada tiga mobil yang masih kami tahan di bengkel," cetusnya.

Anehnya, Kepala PMK Merangin Usman Holidi tidak mempermasalahkan penyitaan itu. Dia seakan lepas tangan.

Sebab, menurut dia, yang berutang adalah kepala PMK yang lama. Terlebih, tidak ada anggaran untuk pembayaran servis mobil di bengkel tersebut.

"Itu kan utang Kadis lamo. Saya Kadis baru, tidak tahu pasti masalah utang itu. Kami mau bayar pakai uang apa. Pakai uang operasional tidak mungkin. Sebab, uang operasional sangat kecil dan banyak kegunaannya," cetusnya.

Mengenai nominal utang yang harus dibayarkan, dengan gamblang, Usman mengungkapkan bahwa utang perawatan mobil tersebut mencapai Rp 70 juta.

Pihak bengkel sudah melakukan negosiasi dengan meminta Rp 40 juta terlebih dahulu. Namun, PMK tetap tidak bisa menyanggupinya.

"Bengkel meminta Rp 40 juta. Di mana mau cari duit sebanyak itu? Utang ke tempat lain tidak mungkin," ujarnya.

Namun, lanjut dia, tidak adanya tiga mobil itu karena disita tidak akan mengganggu aktivitas pemadam kebakaran.

Sebab, saat ini masih ada tiga mobil operasional lain yang siap digunakan.

"Kini masih ada tiga unit operasional. Kalau mau tarik yang masih ada utang, silakan. Masalah ini sudah kami sampaikan kepada bupati dan masih menunggu arahannya," pungkasnya. (hry/usa/c24/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit Lantamal V Sigap Padamkan Api


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler