UU Aceh Dinilai Belum Efektif

Minggu, 13 September 2009 – 07:19 WIB

LHOKSEUMAWE -- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh sudah diundangkan sejak 1 Agustus 2006Dengan demikian, sudah tiga tahun UU itu diimplementasikan di bumi Serambi Mekah

BACA JUGA: Minta Bantuan Masker Gratis !

Hanya saja, implementasi UU yang di dalamnya memuat komitmen-komitmen Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dinilai belum efektif atau belum maksimal
Masih ada butir-butir yang tertuang dalam UU-PA belum terlaksana dan berjalan sesuai harapan semua pihak

BACA JUGA: Menantang Maut di Ketinggian



TA Khalid, mantan Ketua DPR Kota Lhokseumawe, berpesan agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/ Kota hasil pemilu 2009 yang ada di wilayah Aceh, berupaya maksimal agar semua ketentuan di UU-PA bisa diimplementasikan dengan optimal
"Apalagi, para anggota dewan periode 2009-2014 ini lahir setelah adanya MoU Helisnki RI-GAM dan terbentuknya Undang-undang Pemerintahan Aceh

BACA JUGA: Wagub Jambi Berlebaran di LP Cipinang

Mereka perlu memiliki semangat, komitmen dan harus mempunyai pemahaman yang kuat untuk dapat bekerja ekstra kuat sesuai dengan perjanjian damai RI-GAM di Helsinki dan UU-PA, demi Aceh yang bermartabat dalam bingkai NKRI,” ujar TAKhalid.

Namun demikian, TA Khalid mengakui, ada dua agenda penting yang diamahkan MoU Helsinki dan UUPA, yang sudah berjalan baik dan itu disyukuri masyarakat Aceh, yakni terselenggaranya pilkada secara langsung dan diikutkannya partai politik lokal di Aceh pada pemilu 2009

Dia tegaskan bahwa MoU Helsinki dan UU-PA merupakan dua dokumen penting bagi Aceh, karena didalamnya telah memuatkan komitmen-komitmen Pemerintah Pusat dengan GAMDokumen itu juga mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota

Karenanya, sekali lagi dia mengingatkan,  institusi-institusi politik seperti DPRA dan DPRK di Aceh hasil pemilu 2009 perlu memiliki semangat, komitmen dan pemahaman yang kuat untuk bekerja ekstra sesuai MoU Helsinki untuk menuju Aceh yang lebih bermartabat"Tentunya, harus dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pesan TA Khalik(arm/sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangdam BB Pecat 78 Anak Buah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler