LHOKSEUMAWE -- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh sudah diundangkan sejak 1 Agustus 2006Dengan demikian, sudah tiga tahun UU itu diimplementasikan di bumi Serambi Mekah
BACA JUGA: Minta Bantuan Masker Gratis !
Hanya saja, implementasi UU yang di dalamnya memuat komitmen-komitmen Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dinilai belum efektif atau belum maksimalBACA JUGA: Menantang Maut di Ketinggian
TA Khalid, mantan Ketua DPR Kota Lhokseumawe, berpesan agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/ Kota hasil pemilu 2009 yang ada di wilayah Aceh, berupaya maksimal agar semua ketentuan di UU-PA bisa diimplementasikan dengan optimal
BACA JUGA: Wagub Jambi Berlebaran di LP Cipinang
Mereka perlu memiliki semangat, komitmen dan harus mempunyai pemahaman yang kuat untuk dapat bekerja ekstra kuat sesuai dengan perjanjian damai RI-GAM di Helsinki dan UU-PA, demi Aceh yang bermartabat dalam bingkai NKRI,” ujar TAKhalid.Namun demikian, TA Khalid mengakui, ada dua agenda penting yang diamahkan MoU Helsinki dan UUPA, yang sudah berjalan baik dan itu disyukuri masyarakat Aceh, yakni terselenggaranya pilkada secara langsung dan diikutkannya partai politik lokal di Aceh pada pemilu 2009
Dia tegaskan bahwa MoU Helsinki dan UU-PA merupakan dua dokumen penting bagi Aceh, karena didalamnya telah memuatkan komitmen-komitmen Pemerintah Pusat dengan GAMDokumen itu juga mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota
Karenanya, sekali lagi dia mengingatkan, institusi-institusi politik seperti DPRA dan DPRK di Aceh hasil pemilu 2009 perlu memiliki semangat, komitmen dan pemahaman yang kuat untuk bekerja ekstra sesuai MoU Helsinki untuk menuju Aceh yang lebih bermartabat"Tentunya, harus dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pesan TA Khalik(arm/sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangdam BB Pecat 78 Anak Buah
Redaktur : Tim Redaksi