JAMBI - Antony Zeidra Abidin (AZA), wakil Gubernur Jambi nonaktif yang menjadi terpidana kasus korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 M, akhirnya dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas CipinangEksekusi dilakukan Sabtu (12/9), setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang memvonis Antony selama lima tahun penjara, serta denda sebesar Rp 250 juta
BACA JUGA: Pangdam BB Pecat 78 Anak Buah
Penasehat hukum Antony, Maqdir SH, membenarkan kliennya telah dieksekusi oleh KPK
BACA JUGA: Mensos Bantu 200 Rumah untuk Korban Gempa
Beliau (Antony, red), sudah dipindahkan dari Polres Jakarta Timur, ke Lapas Cipinang,” jelasnya, saat dikonfirmasi koran ini via ponselnya semalam, seraya mengatakan eksekusi tersebut terkait turunnya putusan MAKetika ditanyakan mengenai upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, Maqdir belum bisa memastikannya
BACA JUGA: Ditolak, Usul Gubernur Beli Pesawat Dinas
Ia mengatakan, masih akan melihat kemungkinan nantinya“Kita coba lihat duluSelain itu, kita juga belum menerima salinan putusannya dari MAOleh karena itu, kedepannya masih akan kita lihat dulu kemungkinannya,” ungkap MaqdirSementara itu saat coba dikonfirmasi mengenai eksekusi tersebut, Humas KPK, Johan Budi, belum memberi jawabanUntuk diketahui, dalam kasus tersebut Antony Zeidra bersama Hamka Yandhu telah dinyatakan bersalah dalam kasus aliran dana BI dari YPPI sebesar Rp 100 miliar
Perbuatan melawan hukum Antony dilakukan saat politisi Golkar itu menjadi anggota DPR RI periode 1000-2004Antony berperan aktif dalam aliran dana ke DPR sebesar Rp 31, 5 miliar.Kasus ini juga menjerat besan SBY, Aulia Pohan yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI(ial/JPNN/ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Over Capacity Harus Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi