UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi

Kamis, 17 November 2011 – 18:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah menilai, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2011 tentang Perubahan UU Nomor 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Ketentuan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan tetap berlaku diseluruh wilayah NKRI," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo saat membacakan keterangan pemerintah, dalam sidang lanjutan uji materi UU APBN-P Tahun 2011, di ruang sidang MK, Kamis (17/11).

Menurutnya, dalil para pemohon yang menilai bahwa UU APBN-P Tahun 2011 tidak mengakomodir untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidaklah jelas (obscuur libel).

"Para Pemohon tidak dapat menunjukan secara jelas pada bagian mana ataupun dalam ketentuan pasal mana UU APBN-P 2011 yang telah bertentangan dengan UUD 1945," jelas Herry.

Karena itu, pemerintah meminta kepada mahkamah untuk menolak permohonan para pemohon karena dinilai tidak terbukti bertentangan dengan konstitusi.

Diketahui, para permohon yang tergabung dalam Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mendalilkan UU APBN-P Tahun 2011 tidak mengakomodir anggaran untuk jaminan sosial, kesehatan dan mengandung ketidakadilan dalam hal perimbangan anggaran antara daerah dan pusat.

Selain itu para pemohon juga menyatakan bahwa UU APBN-P Tahun 2011 terkait dengan anggaran pembangunan gedung DPR-RI, anggaran studi banding Anggota DPR-RI dan anggaran pengadaan pesawat kepresidenan tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dituntut Periksa SMI dan Boediono

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler