jpnn.com - JAKARTA – Pengesahan RUU ASN menjadi UU pada 3 Oktober 2023 membuat jutaan honorer atau non-ASN senang, terharu, bahkan ada yang sujud syukur.
Para non-ASN senang karena UU ASN baru hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan jaminan mereka tidak akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, bahkan akan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA: UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK
Namun, setelah itu para honorer galau lantaran masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, yang diperkirakan sekitar 6 bulan lagi terhitung setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.
PP turunan UU ASN itulah yang akan mengatur mekanisme pengangkatan non-ASN jadi PPPK.
BACA JUGA: Inilah Beberapa Aturan Baru di UU ASN Hasil Revisi, PNS & PPPK Wajib Tahu
Para honorer dagdigdug menunggu kepastian, apakah akan masuk honorer kategori yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time, atau masuk gerbong calon PPPK Full Time.
Jika masuk nominasi menjadi PPPK Full Time, apakah masuk pengangkatan gelombang pertama, kedua, atau terakhir.
BACA JUGA: Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan
Pasalnya, pengangkatan honorer dilakukan secara bertahap dan ditenggat Desember 2024 harus sudah tuntas.
Pernyataan Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati ini menyiratkan kegalauan.
Raspati menyebutkan anggota IPBN sekitar 50 ribu Satpol PP berstatus honorer, yang sejak awal menuntut diangkat menjadi PNS, bukan PPPK.
Namun, tuntutan agar diangkat menjadi PNS mulai kendur setelah ada UU ASN yang menjamin kesejahteraan PPPK setara PNS.
"Sejatinya kami ingin diangkat ASN PNS, tetapi, itu bukan harga mati," kata Raspati kepada JPNN.com yang ditemui saat pengesahan RUU ASN di Gedung Senayan, Selasa (3/10).
Respati mengatakan, kalau memang pemerintah mengarahkan ke PPPK, para Satpol PP honorer anggota IPBN bisa menerima.
Dengan catatan, harus PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu. Alasannya, Satpol PP itu mengamankan perda dan menjadi garda terdepan.
Kira-kira, honorer bidang kerja apa saja yang akan diarahkan menjadi PPPK Part Time? Berapa gaji PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu?
Mari, simak lagi keterangan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni seusai Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu 26 Juli 2023.
Saat itu, Alex Denni sempat menyinggung konsep PPPK Part Time.
Dia mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer.
Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini, kata Alex Denni, tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
"Revisi UU (ASN, red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujarnya.
Seusai pengesahan RUU ASN menjadi UU, 3 Oktober 2023, MenPAN Azwar Anas juga mengungkapkan prinsip krusial yang akan diatur di PP, yakni tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN atau honorer saat ini.
Di sisi lain, lanjut Menteri Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan honorer ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Dari pernyataan Alex Denni dan Menteri Anas, setidaknya bisa disimpulkan besaran gaji PPPK Part Time tidak akan lebih rendah dari gaji honorer yang diterima selama ini.
Lantas muncul pertanyaan, tidak boleh lebih rendah itu berapa? Berapa yang dianggap tidak menambah beban fiskal pemerintah secara signifikan?
Terlebih, gaji honorer juga berbeda-beda, tidak sama daerah satu dengan daerah lainnya.
Alex Denni mengatakan, dengan konsep paruh waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.
Dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, kata Alex, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.
"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh," katanya.
Alex mengatakan, dengan konsep PPPK Part Time, guru masih bisa mendapatkan tambahan pendapatan di luar gaji sebagai ASN.
"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Denni.
Alex juga mengatakan bahwa konsep PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan sehingga tidak menemui kendala berarti.
"Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah," terangnya.
MenPAN-RB Azwar Anas juga pernah menyebut petugas kebersihan alias cleaning service sebagai contoh jenis honorer yang berpeluang jadi PPPK Part Time. (sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu