jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang telah disahkan pada 3 Oktober 2023 memberikan harapan baru bagi honorer maupun ASN.
Honorer berharap bisa menjadi ASN PNS maupun PPPK. ASN PPPK berharap menjadi PNS.
BACA JUGA: 507 Guru Honorer Harus Masuk Prioritas PPPK 2023, Alasannya Jelas
Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menyampaikan apresiasinya karena pintu mulai terbuka untuk menyelesaikan dan mengangkat honorer menjadi ASN.
"Tanggal 3 Oktober 2023 adalah momentum yang sangat berharga bagi honorer, karena status RUU menjadi UU lewat sidang paripurna di gedung Nusantara yang merupakan awal kebangkitan nasib honorer," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Sabtu (14/10).
BACA JUGA: Senator Filep Bersimpati Kepada Nasib Guru Honorer dari Sekolah Swasta
Dia berharap pemerintah dalam merumuskan peraturan-peraturan lain yang menjadi turunan UU ASN baru benar-benar akan berpihak pada sistem dan metode penyelesaian honorer dengan mempertimbangkan usia serta pengabdian.
Satu hal yang menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah, lanjutnya, cukup banyak daerah yang sudah tidak merumahkan honorer.
BACA JUGA: Anda Honorer Mencari UU ASN 2023 Pdf? Pak SBY Butuh 27 Hari
Alasannya karena persoalan anggaran daerah. Walaupun cukup banyak juga daerah yang tetap memperkerjakan tenaga honorer.
"Anehnya, pemerintah pusat tidak mempermasalahkan daerah yang masih mempekerjakan dan daerah yang sudah melakukan PHK. Padahal, sama-sama berada dalam satu wilayah NKRI," terang Sahirudin.
Dia berharap pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN-RB dan Kemendagri mengambil langkah strategis dalam penanganan persoalan honorer yang sudah dirumahkan agar bisa kembali bekerja.
Udin, sapaan akrab Sahirudin Anto mempertanyakan visi dan misi pemerintah untuk menyejahterakan rakyat, memberi keadilan serta kemanusiaan.
Sebab, seharusnyalah penuntasan persoalan penyelesaian honorer ini menjadi skala prioritas pemerintah.
Dia mengungkapkan masih honorer K2 tenaga teknis administrasi yang belum terangkat menjadi ASN.
Selama ini pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan, sehingga sudah saatnya honorer tenaga teknis administrasi mendapatkan perhatian khusus.
"Honorer yang sudah mau masuk usia pensiun sangat berharap diangkat ASN. Tolong berikan kemudahan bagi honorer K2 khususnya," ucapnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad