UU ASN Baru Hilangkan Dikotomi PNS & PPPK, Pemda Siap-Siap Merancang Perda

Rabu, 04 Oktober 2023 – 14:17 WIB
Dewan Pembina Forum PPPK Kabupaten Bogor H. Dadeng Wahyudi mengingatkan Pemda untuk bersiap-siap merancang Perda terkait UU ASN baru. Foto dok. F-PPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 3 Oktober mendapat sambutan antusias berbagai kalangan. Tidak hanya honorer, tetapi juga PPPK.

Dewan Pembina Forum PPPK Kabupaten Bogor H. Dadeng Wahyudi mengatakan dengan disahkannya RUU ASN membuat lega para tenaga kontrak di seluruh indonesia. Mereka tidak lagi merasa minder karena kini statusnya 100 persen ASN.

BACA JUGA: UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK

"Alhamdulillah, UU ASN baru ini menghilangkan dikotomi antara PNS dan PPPK," kata H. Dadeng kepada JPNN.com, Rabu (4/10).

Selama ini, PPPK masih belum mendapatkan pengakuan seutuhnya dari pemerintah. Ini ditandai dengan tidak adanya pensiun bagi PPPK.

BACA JUGA: Mahyeldi Minta Para PPPK Memahami UU ASN

Nah, begitu RUU ASN disahkan, maka PPPK dan PNS kedudukannya sama. 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor ini mendorong agar regulasi turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) bisa segera diterbitkan agar bisa diimplementasikan tahun ini juga 

"Selamat kepada para PPPK, karena terhitung 3 Oktober tidak ada perbedaan perlakuan dengan PNS, karena sama-sama abdi negara," tegasnya.

Dadeng berharap para pemegang kebijakan dari pusat hingga daerah untuk mengimplementasikan UU ASN yang baru dengan seutuhnya.

Pemda, harus siap-siap menyusun Perda untuk menindaklanjuti PP yang diterbitkan pemerintah pusat nanti.

"Pemda harus gerak cepat dan lebih proaktif, apalagi UU ASN baru ini sudah dinantikan seluruh honorer maupun ASN PNS dan PPPK," tegasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan RUU ASN mengatur tentang kesejahteraan PNS dan PPPK, yang teknisnya ada di masing-masing PP. 

PPPK, lanjutnya, akan mendapatkan pensiun seperti PNS. Dana pensiun yang diterima sebesar iurannya.

Selain itu, diberlakukan juga PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Apa saja kriterianya akan diatur lebih lanjut dalam PP. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UU ASN   PNS   PPPK   honorer  

Terpopuler