Mahyeldi Minta Para PPPK Memahami UU ASN

Selasa, 08 Agustus 2023 – 19:55 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi. (ANTARA/Miko Elfisha)

jpnn.com - PADANG - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memahami hak dan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di dalam aturan itu dijelaskan tentang hak dan kewajiban ASN yang harus segera dipahami dan dijalankan," kata Mahyeldi di Padang, Sumbar, Selasa (8/8).

BACA JUGA: Honorer Bekerja di Atas 10 Tahun Otomatis Diangkat PPPK Penuh Waktu, Karier Aman

Dia menjelaskan sesuai UU tersebut, komposisi ASN itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan  bekerja pada instansi pemerintah, serta diberi gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, dia menegaskan PPPK jelas tunduk terhadap aturan tersebut.

BACA JUGA: 22 Pemda Tidak Buka Lowongan ASN PPPK 2023, Ini Daftarnya, Jatim Ada 2

"Kinerja, loyalitas, dan disiplin menjadi indikator penilaian utama untuk PPPK, sama dengan PNS," ungkapnya.

Menurut dia, dari segi hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK secara umum hampir mirip.

BACA JUGA: Guru Honorer jadi ASN PPPK, Gaji Berubah 10 Kali Lipat, Full Senyum deh

Oleh karena itu, pihaknya meminta semua PPPK yang telah diangkat untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih baik.

"Kalau sebelumnya adalah pegawai honor, sekarang diangkat menjadi PPPK, maka semangat kerja juga harus ditingkatkan," ujarnya.

Dia menyebutkan peran aparatur pemerintah sangat penting dalam upaya menyejahterakan masyarakat dan memajukan bangsa.

Karena itu, pola kerja profesional dan berkualitas yang berorientasi melayani, telah menjadi sebuah keharusan pada diri setiap aparatur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar  Ahmad Zakri mengatakan surat keputusan (SK) pengangkatan 2.310 PPPK formasi 2022 telah diserahkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.

PPPK Provinsi Sumbar yang telah menerima SK tersebut terdiri dari tenaga guru 1.881, tenaga kesehatan 361, dan tenaga teknis 68 orang.

Pemprov Sumbar sebelumnya mengusulkan 2.516 formasi PPPK untuk 2022, namun, yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebanyak 2.310 orang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   UU ASN   Mahyeldi   sumbar  

Terpopuler