jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyambut positif masuknya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam prolegnas 2016.
Hanya saja, kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu menyatakan, keputusan akhir terkait materi revisi tetap ada di Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Hati-hati..Arus Balik Semakin Padat, Cek di Sini!
"Kami dari pemerintah menyambut positif revisi UU ASN masuk prioritas pembahasan 2016. Selanjutnya, mekanismenya kami lihat perkembangannya di lapangan nanti," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman kepada JPNN, Sabtu (9/7).
Dia menyebutkan, nantinya hasil pembahasan dengan Komisi II DPR RI akan dilaporkan kepada presiden. Keputusannya ada di tangan presiden, sedangkan menteri hanya menyampaikannya.
BACA JUGA: Penting! Aturan Baru soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
"Jadi posisi Pak MenPAN-RB nanti bukan pemberi keputusan. Beliau harus melaporkan semuanya dulu ke presiden," terangnya.
Meski belum tahu apa saja yang akan direvisi, Herman menduga, salah satunya soal batas usia CPNS. Saat ini banyak honorer K2 usianya di atas 35 tahun.
BACA JUGA: Siap-siap, Puncak Arus Balik Feri Malam ini
Sedangkan dalam aturan UU ASN, batas maksimal CPNS adalah 35 tahun. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Sri Sultan Open House di Gedung Agung
Redaktur : Tim Redaksi