UU Bidang Politik Perlu Disatukan

Kamis, 17 September 2009 – 19:07 WIB

JAKARTA - Guru besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, Prof Djohermansyah Djohan, menyarankan agar pemerintah dan DPR segera mengagendakan revisi dan menyatukan keseluruhan undang-undang (UU) bidang politik yang adaSebab, saat ini UU tersebut masih terpecah-pecah hingga enam UU.

Adapun UU paket politik itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentan Pilpres, UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemda, serta UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Substansi dari keenam undang-undang bidang politik itu hanya soal pemilihan umum dan partai politik peserta pemilu, yang semestinya cukup dalam satu undang-undang saja

BACA JUGA: DPR Pro SBY, Peran Kontrol Diambil DPD

Jangan seperti sekarang, terlalu banyak undang-undang tapi pemilunya semakin tidak berkualitas
Bahkan yang terjadi sebaliknya, Pemilu 2009 dirasakan sebagai pemilu terumit dan menimbulkan banyak masalah," ujar Djohermansyah di Jakarta, Kamis (17/9).

Idealnya, kata Djohermansyah, enam bulan setelah pemerintahan baru terbentuk, proses terhadap revisi UU politik tersebut sudah harus dimulai dan selambat-lambatnya dua tahun sebelum pemilu dilangsungkan semua perangkat UU-nya selesai

BACA JUGA: Pleno, KPU Jaga Ketat

"Jadi pada April 2012, mestinya seluruh komponen terkait dengan pemilu sudah dalam keadaan siap
Ini perlu diprioritaskan, kalau kita mau menjalankan demokrasi secara baik," kata Prof Djo - sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Djohermansyah yang kini juga menjadi Deputi Setwapres bidang politik itu menambahkan, dalam konteks konsolidasi undang-undang pemilu perlu juga ditegaskan agar kabinet mendatang memiliki sebuah komitmen yang kuat untuk menyukseskan pemilu

BACA JUGA: Segera Tetapkan Caleg Papua

"Dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), secara kongkrit memang tidak ada komitmen tertulis tentang tanggungjawab kabinet untuk menyukseskan pemiluFakta ini berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang secara jelas mengeluarkan komitmen untuk suksesnya sebuah pemilu," imbuhnya.

Demikian juga halnya dengan posisi TNI/PolriMenurut Djohermansyah, semua pihak harus ikhlas mengembalikan hak-hak TNI/Polri untuk ikut dalam pemilihan umumBahwa di era Orde Baru bangsa ini mengalami pengalaman pahit dengan terjadinya mono-loyalitas, menurutnya kejadian itu hendaknya dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga.

Tapi katanya pula, kondisi sekarang sudah jauh berbeda dan proses demokrasi sudah semakin terbuka"Pemotongan hak-hak dasar anggota TNI/Polri dalam pemilu harus segera dicabut," ujar Djohermansyah.

Selain itu, Djoher juga meminta para pegawai negeri sipil (PNS) diberikan akses yang sebesar-besarnya untuk berinteraksi dengan partai politik"Saya pikir, membuka akses bagi PNS untuk berinteraksi dengan partai politik jauh lebih bermanfaat ketimbang membiarkan partai politik dimasuki oleh orang-orang yang tidak mempunyai keahlian di bidang pemerintahan," katanya.

"Yang terpenting dari semua itu adalah menyiapkan perangkat aturan mainnyaJangan seperti sekarang, yang lebih cenderung mengambil jalan pintas, tapi melanggar hak-hak dasar berdemokrasi," ungkap Djohermansyah menambahkan(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muluskan Jalan TK, PDIP Lobi PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler