UU Cipta Kerja Dinilai Melindungi Usaha Syariah

Jumat, 16 Oktober 2020 – 20:36 WIB
UU Cipta Kerja diklaim sangat berpihak kepada UMKM dan Koperasi. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi & Infrastruktur Kadin Irvan Rahardjo mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan peluang bagi usaha syariah.

Menurut dia, siapa pun yang memegang prinsip syariah dan dengan berkoperasi akan mendapat peluang berusaha.

BACA JUGA: Bank Dunia: UU Cipta Kerja akan Mendukung Pemulihan Ekonomi

Sebab, pendirian koperasi jadi lebih mudah dan adanya kepastian hukum untuk koperasi syariah.

Apalagi berdasarkan data pada awal 2020, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koppontren memiliki total aset hingga Rp 6,6 triliun.

BACA JUGA: Omnibus Law Cipta Kerja Ubah Berbagai UU demi UMKM

“Koperasi dengan Prinsip Syariah sekarang sudah dijamin dalam UU Cipta Kerja. Pendirian koperasi dengan prinsip syariah sudah mudah dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian," jelasnya.

Kabid Fiskal Perbankan & Asuransi SOKSI itu menyampaikannya dalam diskusi webinar yang dihelat Indonesian Public Institute (IPI) dengan tajuk Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa? Jumat (16/10).

Diskusi itu diawali prakata oleh Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo, kemudian paparan materi empat pembicara.

Yakni, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Irvan Rahardjo, pengamat sosial politik, intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, dan aktivis mahasiswa Abdi Maulana.

Irvan memaparkan, UU Cipta Kerja sejatinya sangat baik, yakni memperkuat sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta mempermudah investasi untuk penciptaan lapangan kerja.

Keberpihakan pada UMKM ini, jelas Irvan, tentu penting dan strategis, karena sektor ini vital bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

Pada 2018, sektor UMKM menyumbang Rp 8.573,9 triliun terhadap total PDB yang besarnya Rp14.838,3 triliun.

Dengan demikian, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 57,8 persen.

"Kontribusi UMKM memang besar. Namun, dari sisi nilai tambah masih rendah terhadap PDB secara keseluruhan," jelas Irvan.

Dia menjelaskan, peranan UMKM terhadap perekonomian nasional sangat besar.

Di antaranya peranan terhadap jumlah unit usaha mencapai 99,9 persen, peranan terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen, dan peranan terhadap PDB mencapai 61 persen.

Dia menambahkan, salah satu inti UU Cipta Kerja ialah pengaturan yang membuka selebar-lebarnya akeses pasar dan tempat usaha, sehingga potensi tumbuh UMKM semakin besar.

"Hal ini terlihat dalam Pasal 97 dan 104 UU Cipta Kerja, dimana pemerintah memberikan peluang bagi para pelaku Usah Mikro dan Kecil (UMK) dengan memberikan porsi paling sedikit 40% dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan, sebenarnya KSBSI sudah tegas menolak Omnibus Law UU Ciptaker dengan cara-cara yang baik dan konstitusional.

Bahkan ketika sudah disahkan menjadi UU, ada tuntutan agar Presiden Jokowi keluarkan Perrpu untuk membatalkannya.

"Saat ini pun kamu para buruh sudah siapkan materi judicial review ke MK. Itu kami lakukan karena banyak kepentingan kami tidak diakomodasi dalam UU Cipta Kerja itu," jelas Elly.

Hanya saja, Elly tidak menampik dalam aksi demo buruh tolak Omnibus Law ada yang mencuri panggung, dan ingin dikenal di depan oleh masyarakat.

"Demonstrasi kami para buruh tidak sampai Mendesak pak Jokowi mundur. Saya menjamin, demo dari para buruh tidak sampai melakukan perusakan, penjarahan, pembakaran. Kami garansi tak ada bagian kami melakukan itu,” kata dia.

Sementara itu, dari sisi politik dan intelijen, Stanislaus Riyanto menyayangkan aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa justru diwarnai kekerasan ataupun serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum. 

Stanislaus menduga, terjadinya kekerasan dan serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum terlihat sudah direncanakan. Hal itu terbukti dari temuan adanya orang-orang yang menyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa dengan membawa peralatan seperti besi panjang, batu, bahkan molotov.

"Alat-alat tersebut dibawa tentu saja bukan untuk mendukung penolakan UU Cipta Kerja tetapi untuk menciptakan kondisi kacau dan rusuh, dan mengarah kepada delegitimasi pemerintah," jelasnya. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler