UU Cipta Kerja Disahkan, Seperti ini Sikap Hiswana Migas DPC Bogor

Selasa, 10 November 2020 – 15:42 WIB
SPBU. Foto dok Pertamina

jpnn.com, BOGOR - Ketua Hiswana Migas Bogor Raya, Asep Erry Junaedi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan aksi mogok kerja meski UU Cipta Kerja telah disahkan Presiden Jokowi.

Mereka memastikan akan tetap mendistribusikan BBM dan gas elpiji baik subsidi maupuin non-susbisidi dengan menerapkan protokol kesehatan, mengingat saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: WALHI Soroti Dampak Buruk dari BBM RON Rendah

Asep Erry menambahkan Hiswana Migas DPC Bogor bekerjasama  dengan PT Pertamina serta Pemda setempat akan menjaga stok gas elpiji dan BBM untuk wilayah Bogor agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha migas Bogor beserta karyawannya agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.

BACA JUGA: Bertemu Ade Londok, Haji Malih: Jangan Kurang Ajar

"Jangan mudah terprovokasi oleh adanya penyebaran  berita hoax yang belum jelas kebenarannya yang dapat  menyebabkan gangguan kamtibmas," tutur Asep Erry.

Sekedar informasi, pengusaha migas yang tergabung dalam Hiswana Migas DPC Bogor sekitar 301 pengusaha dengan total karyawan 4.000 an.

BACA JUGA: Ini 10 Manfaat tak Terduga dari Minum Air Hangat Bagi Kesehatan, Mudah, Aman dan Murah

Hiswana migas DPC Bogor1 menyalurkan gas elpiji subsidi rata-rata sebanyak 5.564.500 tabung/bulan. SPBU yang beroperasi di wilayah Bogor sebanyak 134 SPBU.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler