UU Cipta Kerja Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Berkualitas

Kamis, 19 November 2020 – 04:31 WIB
Hasil survei Indometer terkait tanggapan publik tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Foto: ANTARA/HO-Survei Indometer

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menuturkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di mana pelayanan bisa dilakukan secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan memengaruhi hajat hidup masyarakat.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Memudahkan Jalur Birokrasi Perizinan dan Mencegah Korupsi di Institusi

Dengan pelayanan publik yang baik, berbagai kebutuhan yang bekaitan dengan catatan sipil maupun perizinan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

"Suatu terobosan yang membuat pelayanan publik menjadi lebih berkualitas," ujar Hudori dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Reformasi Regulasi, Reformasi Ekonomi, dan Reformasi Birokrasi' di ruang serbaguna Gedung Kominfo belum lama ini.

BACA JUGA: Dikabarkan Gugat Cerai Pablo Benua, Rey Utami Merespons Begini

Dalam UU Cipta Kerja, mewajibkan setiap aparatur sipil negara (ASN) melakukan reformasi birokrasi terhadap pelayanan publik dengan waktu yang relatif cepat.

Tujuannya, dapat menbuat berbagai kegiatan produktif masyarakat dapat segera berjalan berkat pelayanan yang prima oleh ASN.

BACA JUGA: Hanya Produk Sharp, Nikmati Kesegaran Lemari Es Halal yang Dilengkapi 7 Perlindungan

"Dalam perundangan ini diwajibkan memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan," katanya.

Pelayanan publik yang berkualitas, lanjut dia, akan berdampak pada indeks Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia naik secara signifikan.

Sehingga, sumber daya manusia dalam negeri dapat bersaing ketat dengan sumber daya manusia lain yang berasal dari luar negeri.

Dalam mendukung implementasi perundangan ini di kalangan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah gencar melakukan kegiatan yang memperkenalkan esensi dari perundangan ini kepada khalayak luas.

Juga kepada para ASN tingkat daerah, agar mampu mengimplementasikan perundangan ini dengan optimal.

"Kami mensosialisasikan kepada pemerintah daerah terkait dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

Lalu Kemendagri juga tengah menyusun peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik di daerah.

Pada tahapan ini, dilakukan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, supaya peraturan detail yang diterbitkan dapat sesuai dengan kondisi saat ini.

Terakhir, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Mengingat, pelayanan yang harus diberikan ASN dalam perizinan tersebut harus dilakukan sesuai dengan perundangan tentang Cipta Kerja.

"Ini penting dilakukan yakni pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah," pungkasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler