Polemik UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Sudah Buka Ruang Partisipasi Publik

Senin, 29 November 2021 – 19:29 WIB
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja mendapat kritik dari dua sisi berlawanan.

Satu pihak menilai putusan tersebut tidak tegas menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi. Sedangkan di sisi lain, MK justru dinilai tidak punya dasar untuk menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

BACA JUGA: Tim Hukum Buruh Sebut Putusan MK soa Cipta Kerja Hadirkan Ketidakpastian Hukum

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno adalah salah satu yang tidak setuju dengan pandangan MK.

Menurut dia, DPR sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja. Adi melihat lembaga perwakilan rakyat juga sudah cukup terbuka.

BACA JUGA: Pascaputusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Membahas Perbaikan UU Cipta Kerja

"DPR sudah memberi waktu untuk menyerap aspirasi masyarakat, tetapi karena undang-undang ini diketahui kalangan elite tertentu, elite pemerintah, elite politik, elite aktivis jadi seperti di atas awan. Kalangan bawah banyak yang tidak tahu," kata Adi saat dihubungi, Senin (29/11).

Menurutnya, hal itulah membuat proses pengesahan UU tersebut berjalan cukup cepat.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Habib Aboe Minta Pemerintah Menganulir Penetapan UMK

Dia juga mengingatkan bahwa penolakan dari masyarakat terjadi di ujung, yaitu ketika UU itu sudah disahkan.

"UU-nya seribu halaman lebih. Tidak semua orang bisa memahami materinya. Bahkan banyak yang demo, ketika ditanya tidak tahu isinya," ujarnya lagi.

Meski demikian, Adi menilai putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut bersifat paradoks atau dilemtis.

Alasannya, MK memutuskan bahwa UU itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 tapi di sisi lain mereka memberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki undang-undang tersebut.

"Putusan MK itu malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Adi lagi.

Dia pun pesismistis UU tersebut bisa direvisi dalam waktu dua tahun. Pasalnya, sudah terlalu dekat dengan jadwal pemilu.

"Mungkin setelah pemerintahan Jokowi, bisa diperbaiki," katanya.

Lantas, apakah putusan itu akan berdampak signifikan terhadap dunia usaha? Adi menyebut tidak bisa diukur karena UU tersebut baru berjalan satu tahun. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler