UU Cipta Kerja Menarik Minat Investor Asing di Sektor Ekonomi Digital

Minggu, 20 Desember 2020 – 20:29 WIB
Pemprov Jabar harap UU Cipta Kerja permudah usaha dan atasi tumpang tindih kebijakan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya Profesor Ruswiati Suryasaputra menyebut kehadiran UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu daya tarik yang dapat mendorong investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia pada sektor ekonomi digital.

“UU Cipta Kerja bisa mengundang minat pelaku modal asing untuk berinvestasi dalam sektor digital. Misalnya Amazon dan Tesla,” kata Ruswiati.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Puluhan Pengikut Rizieq Masuk RS Wisma Atlet, Sebaiknya BIN Pantau

Hal ini disampaikannya dalam seminar daring bertajuk Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja, yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III.

Alasannya, pemerintah melalui UU Cipta Kerja mempermudah proses perizinan berusaha dan berinvestasi dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan investor. Selain kemudahan perizinan, lanjutnya, UU ini memuat beberapa pasal yang mendukung sektor ekonomi digital.

BACA JUGA: Pemerintah Aktif Minta Masukan Masyarakat terkait Turunan UU Cipta Kerja

Regulasi yang menghambat, tuturnya, selama ini menjadi salah satu kendala dan tantangan dalam pemaksimalan ekonomi digital di indonesia.

Selain hambatan regulasi, menurut Ruswiati, kendala dan tantangan dalam pemaksimalan ekonomi digital di Indonesia adalah infrastruktur yang belum mendukung secara merata dan masih banyaknya sumber daya manusia (SDM) masyarakat Indonesia yang belum melek teknologi.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepatan Penciptaan Lapangan Kerja

“Itu sebabnya UU Cipta Kerja hadir. Infrastruktur dibuat, kualitas SDM ditingkatkan dan regulasi disederhanakan. Jadi memang, regulasi yang mendukung itu penting,” tutur Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UWK Surabaya itu.

Tiga hal itu, kata Ruswiati, mutlak harus dibenahi agar Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara lain.

“Oleh karena itu perlu merealisasikan Making Indonesia 4.0 dengan mentransformasikan kegiatan ekonomi untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kompetensi dan mampu bersaing,” katanya.

Apalagi, Indonesia digadang-gadang menjadi negara primadona sebagai tujuan utama investor setelah pandemi covid-19, akibat perang dagang China dan Amerika. 

Menurut Ruswiati, salah satu sektor ekonomi di Indonesia yang jadi primadona di mata investor adalah sektor ekonomi digital.

Itu karena sektor ekonomi digital di Indonesia, sambung Ruswiati, potensinya sangat besar. Nilainya hingga USD 27 miliar pada 2019 dan diprediksi oleh Google, akan naik empat kali lipat pada  2025 menjadi sekitar USD 100 miliar (sekitar 1.444 trilun rupiah).

“Pada Agustus 2020, Bank Indonesia memproyeksikan, sektor ekonomi digital bisa menyumbang 10% PDB Indonesia pada 2025. Selain menciptakan lapangan kerja, sektor ini melahirkan banyak pengusaha,” tambahnya.

Adapun bidang ekonomi digital yang diproyeksikan bakal tumbuh pesat pada tahun 2025 adalah internet, e-commerce, online traveling, media dan ride healing. Pada tahun 2025, lima bidang itu akan tumbuh rata-rata tiga kali lipat dari tahun 2019.

Selain dapat mendorong masuknya investasi asing, UU Cipta Kerja juga disebutnya mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “UU Cipta Kerja turut membantu menumbuhkembangkan UMKM. Misalnya, dalam pendirian Perseroan Terbatas Persorangan bisa dengan modal seadanya,” jelasnya.

Ruswiati menjelaskan, kemudahaan pendirian usaha bagi UMKM dalam UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan karena dengan mengantongi izin usaha, maka UMKM bisa mengakses permodalan ke bank, melakukan ekspor ke mancanegara dan keleluasaan lainnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler