UU Cipta Kerja Tidak Menurunkan Standar Penilaian Amdal

Kamis, 17 Desember 2020 – 19:54 WIB
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor San Afri Awang. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Profesor San Afri Awang menyebut UU Cipta Kerja mempermudah dan mempercepat proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Meski begitu, UU Cipta Kerja tidak menurunkan standar penilaian terkait izin Amdal.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Siapa Pembesuk Rizieq? Mahfud MD Terdiam, Ferdinand Meradang

“UU Cipta Kerja ini untuk menyedehanakan tapi tidak menurunkan kualitas penilaian AMDAL. Dengan demikian, izin dan penyerapan tenaga kerja bisa lebih mudah,” ujarnya

Bukan hanya hitungan bulan, selama ini, lama mendapatkan izin usaha yang mengeksplor sumber daya alam (SDA) bisa belasan tahun.

BACA JUGA: Ibu-Ibu dan LSM Gugat UU Larangan Ganja untuk Tujuan Medis ke MK

“Di tambang, urus izin sampai ada yang tiga belas tahun, padahal modal sudah keluar banyak,” ungkapnya.

Lanjutnya, itu karena terhambat banyak aturan dari level UU, PP sampai proses AMDAL yang lama. Panjangnya waktu mendapatkan izin AMDAL, selama ini dikeluhkan para pelaku usaha.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Jadi Angin Segar Lindungi Hak-hak Pekerja

San Afri menyebut, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menyederhanakan dan mempercepat AMDAL.

Sebagai informasi, San Afri merupakan salah satu dari kalangan independen yang dilibatkan dalam penyusunan RPP itu, selain RPP Kehutanan dan RPP Sanksi Administratif dan PNBP Pelanggaran-pelanggaran di Sektor Kehutanan. 

Dia juga anggota independen Tim Serap Aspirasi (TSA) Pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam RPP bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut terdapat tiga fokus bahasan utama. Yakni, lingkungan, ekonomi dan sosial-ekonomi masyarakat.

RPP ini terdepat 9 bab. San Afri menjelaskan perubahan penting dalam Bab II Persetujuan Lingkungan, khususnya dalam bagian 7 terkait AMDAL.

“Bagian ketujuh, pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, terdiri dari 11 pasal,” terang Guru Besar Fakultas Kehutan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

San Afri melanjutkan, berbeda dengan Komisi Penilai AMDAL dalam aturan sebelumnya, Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diatur dalam RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat membentuk tim sebanyak apapun untuk mempercepat proses Persetujuan Lingkungan dengan tanpa menurunkan standar penilaian.

Percepatan Persetujuan Lingkungan juga, dalam bagian kesepuluh, didukung dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan, yang memanfaatkan teknologi informasi.

Selain itu, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan Analisis Dampak Lalu Linlitas (Andalalin) yang sebelumnya diatur sendiri-sendiri, tetapi dalam bagian kelima belas Bab II RPP itu diintegrasikan.

Demi penyederhanaan dan kemudahan, UU Cipta Kerja memang mengintegrasikan izin lingkungan itu tidak hanya dengan izin Andalalin, tapi juga dengan izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin PPLH, dan izin lokasi ke dalam satu kesatuan syarat Perizinan Berusaha, melalui sistem One Single Submission (OSS).

“Pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja, secara prinsip dan konsep tidak berubah dari prinsip dan konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang beri kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” paparnya.

Tidak semua usaha mengharuskan persyaratan AMDAL. Karena, kata San Afri, pendekatan Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Untuk usaha berisiko rendah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Baru, berisiko tinggi wajib membutuhkan AMDAL.

“Kalau di aturan yang lalu (UU no. 32/2009) dikatakan, setiap usaha yang diperkirakan akan menimbulkan dampak lingkungan, wajib AMDAL. Usaha tahu, di desa, karena ada dampak lingkungan, wajib AMDAL. Dari mana duitnya? Tapi dengan UU Cipta Kerja, cukup NIB saja,” tuturnya.

Selain itu, San Afri menyebut UU Cipta Kerja memiliki target mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Berdasarkan naskah akademik, target UU Cipta Kerja itu Indonesia Emas 2045, di mana tahun itu 67% populasi itu usia produktif. Sekarang, paling tinggi, rata-rata pendapatan per kapita US$ 4.000. Targetnya pada 20145, USD 23.000, enam kali lipat kenaikan,” terangnya.

Untuk mencapai target itu harus mengubah banyak peraturan perundang-undangan. Melaui UU Cipta Kerja, lanjut San Afri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar 79 Undang-Undang, yang selama ini tumpang tindih dan menghambat pencapaian target Indonesia 2045, disinkronisasi. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler