Ibu-Ibu dan LSM Gugat UU Larangan Ganja untuk Tujuan Medis ke MK

Rabu, 16 Desember 2020 – 23:40 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (celebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat mempersoalkan larangan penggunaan ganja untuk tujuan medis, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana yang digelar secara daring, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Waduh, Sindikat Narkoba Gunakan Kedondong untuk Selundupkan Ratusan Kilo Ganja

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika mengatur golongan narkotika yang penggunanya akan dikenai sanksi pidana, sedangkan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika mengatur narkotika Golongan I, termasuk di dalamnya ganja, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Para pemohon yakni para ibu dari pasien gangguan fungsi otak adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.

BACA JUGA: BP Ditangkap Setelah Mengambil Paket 1 Kg Ganja, Pengakuannya Cukup Mengejutkan

Sedangkan lembaga yang turut menjadi pemohon ialah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Kuasa hukum para pemohon Erasmus Napitupulu mendalilkan norma dalam pasal yang dimohonkan untuk diujikan itu, menyebabkan ibu dari pasien gangguan fungsi otak tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan anaknya.

BACA JUGA: Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas Lima Hektare di Madina

Meski diyakini secara medis terapi ganja disebut memiliki manfaat untuk kesehatan.

"Adanya larangan tersebut telah secara jelas, menghalangi pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon," ujar Erasmus.

Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan dua pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon pun mengusulkan agar narkotika Golongan I dimaknai sebagai narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler