jpnn.com, JAKARTA - Salah satu Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya Sukma Sahadewa menilai, ketahanan ekonomi nasional menjadi kunci yang ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi covid-19 dan.
Ini disampaikan Sukma dalam seminar daring bertajuk Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja, yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Harus Seimbang Memperhatikan Nasib Pekerja dan Pengusaha
Sukma menjelaskan, ketahanan ekonomi bisa diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.
“Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak bisa bergerak sendiri, perlu dorongan pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan,” jelasnya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Yusril Diminta Membela Rizieq, Kiai Maman Jawab Tegas, Ada Perintah Terbaru FPI
Sukma melanjutkan, salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha.
BACA JUGA: Pemerintah Aktif Minta Masukan Masyarakat terkait Turunan UU Cipta Kerja
“UU Cipta Kerja ini mempercepat dan mempermudah. Pemutusan mata rantai birokrasi yang berbelit-belit, terdapat dalam Omnibus Law ini. Kami sebagai pelaku usaha sangat terbantu sekali,” kata pengacara yang juga berprofesi sebagai dokter dan memiliki usaha di beberapa sektor ini.
Dengan adanya UU Cipta Kerja,masih kata Sukma, pemerintah bukan hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan pekerja.
“UU Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan,” bebernya.
Sukma menerangkan, ada lima peran penting pengusaha dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam ketahanan ekonomi nasional.
Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru untuk meminimlakan pengangguran; kedua, menarik para investor sehingga meningkatkan devisa negara.
Selanjutnya, ketiga, membentuk dan meningkatkan produk domestic bruto (PDB); keempat, memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan sumber daya; dan kelima, menekan angka kemiskinan dan menjadi salah satu sumber perekonomian negara melalui pajak.
Dalam menjalankan perannya tersebut, pelaku usaha dapat meningkatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Terkait SDM, perannya berupa menciptakan lapangan pekerjaan, menggali potensi SDM lokal atau peningkatan skill dan membangun profesionalisme dalam meningkatkan skill agar bisa bersaing dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Sehingga tidak ada lagi perusahaan-perusahaan mempekerjakan pekerja asing, cukup SDM kita yang sudah kita latih, bersertifikat dan punya skill yang baik,” kata pendiri Sadewa Law Firm and Patners itu.
Adapun peran pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi terkait meningkatkan potensi SDA, itu berupa memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatan potensi SDA.
Di luar UU Cipta Kerja, selama ini, pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan yang mendukung para pelaku usaha, dalam bentuk KUR dan sebagainya. Kata Sukma, itu agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa naik level dan makin optimal.
“Pelaku usaha makin optimal dalam akses teknologi dan permodalan, pemberdayaan dan pemanfaatan kekayaan alam secara mandiri, penguasaan dan pemberdayaan air dan sumber energi secara mandiri,” rincinya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia