UU Cipta Kerja Harus Seimbang Memperhatikan Nasib Pekerja dan Pengusaha

Senin, 21 Desember 2020 – 15:12 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat. Foto: Aloysius Jarot Nugroho/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang Moch Fauzie Said menilai, Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja mempermudah pelaku usaha untuk memulai usaha baru.

Hal ini juga berimbas pada penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BIN Sebut FPI Sebar Hoaks, Begini Keadaan Rizieq, FPI Klaim Didukung Kedubes Jerman

“Diharapkan, pemerintah dengan UU (Cipta Kerja) ini mempermudah membuka usaha-usaha, kemudian akan berdampak lapangan kerja semakin banyak, sehingga menaikkan angka serapan pengangguran,” katanya dalam seminar daring bertema Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja, yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III.

Hal itu dilakukan dengan mempercepat dan memangkas birokrasi izin berusaha. Hal itu akan mempercepat menciptakan lapangan kerja baru.

BACA JUGA: Kabar Buruk dari Taiwan soal Moratorium Penerimaan Pekerja Migran Indonesia

Namun demikian, dia menggarisbawahi, penciptaan lapangan kerja juga harus memperhatikan persoalan ketenagakerjaan.

Fauzie mengingatkan soal kondisi kesiapan sumber daya manusia (SDM) pekerja Indonesia saat ini.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Menarik Minat Investor Asing di Sektor Ekonomi Digital

Meski banyak pekerja Indonesia yang berkualitas tapi, menurutnya, itu tidak merata. Masih banyak yang kualitasnya masih rendah.

Agar serapan pada tenaga kerja lokal semakin maksimal, tidak hanya perlu upaya peningkatan kualitas SDM. Dia menyarankan, perlu ada pembatasan maksimal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Dia pun menganalogikannya dengan kebijakan pemenuhan kuota 30 persen untuk perempuan. Fauzie menegaskan, dengan berpendapat seperti itu, tak berarti dia anti terhadap pihak asing.

Menurutnya, TKA tetap diperlukan, tetapi harus dibatasi demi kepentingan masyarakat Indonesia.

“Orang asing yang bekerja di Indonesia dibatasi, misalnya maksimal berapa persen. Ini juga untuk melindung warga negara kita,” usul Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fisip UB Malang itu.

Selain memberi usulan soal pembatasan kuota maksimal TKA, Fauzie juga mengusulkan agar keberpihakan kepada pekerja lebih ditingkatkan lagi, supaya tidak terlalu berpihak pada pengusaha dan kurang memperhatikan kepentingan pekerja.

Karena, hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja, itu mutualisme. Dua kelompok ini saling membutuhkan.

“Sebab, pengusaha apapun, tanpa adanya tenaga kerja yang memadai, maka tidak ada artinya,” ucapnya.

Meskipun terdapat kekurangan, Fauzie memandang UU Cipta Kerja perlu disambut positif. “Karena tujuannya baik, untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja, kemudian membuat masyarakat yang menganggur semakin berkurang,” tuturnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler