UU Ciptaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:46 WIB
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker, pemerintah menyiapkan skema perlindungan baru bagi pekerja46Dia menegaskan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan yang selama ini belum pernah dilakukan. Kebijakan itu adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Jadi, negara hadir untuk ikut serta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Airlangga saat menyampaikan pandangan pemerintah pada pengambilan keputusan tingkat satu RUU Ciptaker di Baleg DPR, Minggu (4/10).

BACA JUGA: Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja

Pernyataan ini dipertegas Airlangga lagi saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat dua RUU Ciptaker di Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

Ketua umum Partai Golkar itu menuturkan bahwa pandemi Covid-19, tidak hanya memberikan dampak besar kepada perekonomian, tetapi membutuhkan pula skema baru untuk perlindungan terhadap pekerja.

BACA JUGA: BMKG Umumkan Peringatan Dini untuk Warga Jakarta

“Skema perlindungan itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yakni cash benefit atau uang tunai, dan pelatihan untuk upgrading atau reskiliing, serta akses informasi pasar tenaga kerja,” katanya.

Nah, kata dia, dengan demikian bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PKH), tetap terlindungi untuk jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai.

Ketua Panja RUU Ciptaker yang juga Ketua Baleg DPR Supartman Andi Agtas menyatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak mengurangi manfaat jaminan kecelakan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), serta jaminan pensiun (JP).

“Tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha,” kata Supratman menyampaikan laporannya di paripurna.

Lantas bagaimana bunyi pasal yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker? Mengutip naskah UU Ciptaker, persoalan ini diatur di dalam Pasal 46A, B, C, D dan E, bagian ketujuh tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini masuk dalam  bagian perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.  Pasal 46A disisipkan di antara Pasal 46 dan 47 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 46A Ayat 1 UU Ciptaker menyatakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Ayat 2 menyebut, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pemerintah.

Ayat 3 menyatakan, ketentuan lebih lanjut  mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 46B  Ayat  1 menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Ayat 2 menyebutkan jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Pada Pasal 46C ditegaskan bahwa peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Pasal 46D Ayat 1 disebutkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ayat 2, manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu. Ayat 3 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46E mengatur tentang sumber pendanaan. Disebutkan dalam Pasal 46E, sumber pendanaan  jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:

a. Modal awal pemerintah.

b. Rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau

c. Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ayat 2 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler